Senin, 4 Mei 2026

Mabes Polri: CCTV Sesaat Kejadian Berhasil Ditemukan, Istri Ferdy Sambo Tersangka

Timsus mendapatkan CCTV sebelum, sesaat dan setelah kejadian kasus penembakan Brigadir J. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUN JAMBI
Timsus berhasil mendapatkan CCTV sebelum, sesaat dan setelah kejadian kasus penembakan Brigadir J, disampaikan saat penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka. 

SERAMBINEWS.COM - Timsus Mabes Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil mendapatkan CCTV sebelum, sesaat dan setelah kejadian kasus penembakan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers bersamaan dengan penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Diketahui Putri alias ‘Ibu PC’ ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mendapatkan dua alat bukti.

Dua alat bukti yang menjerat Istri Ferdy Sambo itu sehingga menjadi tersangka yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

CCTV yang selama ini jadi pertanyaan publik, akhirnya diperoleh timsus berupa Digital Video Recorder (DVR) dari Pos Satpam.

Dari barang bukti tidak langsung ini, menjadikan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren Tiga.

"Dan PC (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucap Brigjen Andi.

Berbagai fakta mengenai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo akan dirangkum Serambinews.com sebagai berikut:

Baca juga: KPK & PPATK Bergerak atas Kasus Brigadir J, Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Jumat

Istri Ferdy Sambo Sakit dan Ditetapkan Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali dan semestinya kembali diperiksa Kamis kemarin.

Namun pihaknya menerima surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan diharuskan beristirahat selama tujuh hari.

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti (tadi) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri Candrawathi mengenai status yang bersangkutan apakah ditahan atau tidak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved