Mahfud MD Sebut Kelompok Sambo 'Berkuasa' di Polri, TAMPAK Minta Usut Dugaan Aliran Dana
Adanya 'kerajaan' di tubuh Polri ini tak cukup disebut pelanggaran etik saja, namun harus diusut lebih jauh termasuk kemungkinan adanya aliran dana.
Saat ini total anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
Dari jumlah itu anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
16 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus.
Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum dari ke-35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana termasuk dikenakan sanksi etik.
"Harus dibagi, nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi."
"Dan ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Milani Resti//Sri Juliati/Adi Suhendi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Kelompok Ferdy Sambo Bak 'Kerajaan' di Polri, TAMPAK Minta Usut Dugaan Aliran Dana
Baca juga: IPW Duga Ada Geng Mafia yang Halangi Pengungkapan Kasus Brigadir J: Tutup Kejahatan dengan Kejahatan
Baca juga: Rugi Jika Dilewatkan, Inilah 4 Amalan Hari Jumat yang Bisa Mendatangkan Pahala untuk Kebaikan Hidup
Baca juga: Ferdy Sambo Kembali Minta Maaf Sampai Menangis, Menyesal Libatkan Bharada E untuk Bunuh Brigadir J