Makin Panjang Urusan, Timsus Bergerak Investigasi Polres Jakarta Selatan Terkait Kematian Brigadir J
Makin panjang urusan, timsus bergerak melakukan audit investigasi terhadap Polres Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Makin panjang urusan, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak melakukan audit investigasi terhadap Polres Jakarta Selatan terkait kasus Brigadir J.
Audit investigasi dilakukan untuk mengusut dua laporan polisi yang sempat diterbitkan Polres Jakarta Selatan sejak awal kasus kematian janggal Yosua.
Dua laporan polisi yang sempat diterbitkan Polres Jakarta Selatan itu yakni, dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E, dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Laporan polisi tersebut dengan terlapor yakni Brigadir J.
Baca juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?
Ketua timsus sekaligus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, sudah menjadi tanggung jawab pihaknya melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi tersebut.
"Ada dua laporan polisi yang sudah dihentikan oleh Bareskrim, maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan akan melaksanakan audit investigasi," ucap Komjen Agung saat konferensi pers di Mabes Polri sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
"Audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Ini sedang berjalan," tambahnya.
Baca juga: 35 Anggota Polri Terlilit Skenario Ferdy Sambo, Sedang Direkomendasikan Timsus ke Tempat Khusus
Hal ini disampaikannya bersamaan dengan konferensi pers penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui Putri alias ‘Ibu PC’ ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mendapatkan dua alat bukti.
Dua alat bukti yang menjerat Istri Ferdy Sambo itu sehingga menjadi tersangka yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Baca juga: Bersiap Kawal di Jaksa, Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya Dilimpahkan Hari Ini
CCTV yang selama ini jadi pertanyaan publik, akhirnya diperoleh timsus berupa Digital Video Recorder (DVR) dari Pos Satpam.
Dari barang bukti tidak langsung ini, menjadikan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren Tiga.
"Dan PC (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucap Brigjen Andi.
Berbagai fakta mengenai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo akan dirangkum Serambinews.com sebagai berikut:
• Istri Ferdy Sambo Sakit dan Ditetapkan Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali dan semestinya kembali diperiksa Kamis kemarin.
Namun pihaknya menerima surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan diharuskan beristirahat selama tujuh hari.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti (tadi) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: Mabes Polri: CCTV Sesaat Kejadian Berhasil Ditemukan, Istri Ferdy Sambo Tersangka
• Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan
Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri Candrawathi mengenai status yang bersangkutan apakah ditahan atau tidak.
"Nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya. Saya kira itu dulu jawaban saya, terima kasih," kata Komjen Agung.
"(Belum ada penangkapan PC) belum, belum. Di kediaman di rumah (posisi)," tambahnya menjawab pertanyaan wartawan.
• Terancam Hukuman Mati
Sementara mengenai ancaman hukuman untuk Putri, ternyata tak jauh dari sang suami yakni ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana seperti Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Yosua alias Brigadir J.
"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 - 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Baca juga: FAKTA Ditetapkannya Ibu PC Istri Ferdy Sambo Tersangka, CCTV saat Kejadian hingga Sakit
• Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Lainnya Dilimpahkan ke Jaksa
Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Kuwat Ma'ruf (KM), Ricky Rizal (RR) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada) akan dilimpahkan ke Jaksa.
"Hari ini akan dilaksanakan pelimpahan terhadap kejaksaan atau tahap I untuk nanti dipelajari Jaksa Penuntut Umum," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
• Terjerat Kasus Penghilangan CCTV
Sementara Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, mengenai pihak-pihak terduga yang menghilangkan CCTV sudah diperiksa.
Sudah sebanyak 16 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait CCTV pada 9 Agustus 2022.
Pihaknya membuka kemungkinan akan bertambah saksi lainnya untuk pengembangan.
Mereka dibagi menjadi lima klaster yakni, pertama. Warga komplek Aspol Duren Tiga. Sudah tiga orang diperiksa yakni SN, M dan AZ.
Klaster kedua yakni mereka yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi yakni AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AF.
Klaster ketiga yakni mereka yang melakukan transmisi pemindahan dan melakukan perusakan CCTV yaitu Kompol BW, Kompol CP, AKBP AR.
Baca juga: 5 Perwira Diperiksa Bareskrim, Bantu Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J dan Rusak CCTV
Klaster keempat yakni mereka yang menyuruh memindahkan CCTV yakni Ferdy Sambo (FS), BJP HK, AKBP AN.
Klaster kelima yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.
"Barang bukti yang disimpan ada empat yakni hardisk eksternal, tablet, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga dan laptop," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 32 dan 33 UU ITE dengan ancaman dan pasal 221 serta 223 KUHP dan pasal 55 - 56 KUHP," tambahnya.
Demikian terkait timsus bergerak audit investigasi Polres Jakarta Selatan. Urusan dugaan pembunuhan berencana atas kasus Brigadir J semakin panjang.
(Serambinews.com/Sara Masroni)