Kasus pembunuhan Brigadir J

Bersiap Kawal di Jaksa, Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya Dilimpahkan Hari Ini

Bersiap kawal di Jaksa, berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dilimpahkan hari ini, Jumat (19/8/2022) atas dugaan pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM / IST
Bersiap kawal di Jaksa, berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dilimpahkan hari ini, Jumat (19/8/2022) atas dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. 

SERAMBINEWS.COM - Bersiap kawal di Jaksa, berkas Ferdy Sambo dan tiga tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J lainnya dilimpahkan hari ini, Jumat (19/8/2022) .

Empat berkas perkara tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Kuwat Ma'ruf (KM), Ricky Rizal (RR) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan dilimpahkan untuk dipelajari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit pada Selasa (9/8/2022) lalu, menjelaskan peran tersangka masing-masing.

Tersangka FS (Irjen Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.

Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu menyaksikan penembakan korban.

Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Baca juga: Mabes Polri: CCTV Sesaat Kejadian Berhasil Ditemukan, Istri Ferdy Sambo Tersangka

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV.

Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.

"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Baca juga: FAKTA Ditetapkannya Ibu PC Istri Ferdy Sambo Tersangka, CCTV saat Kejadian hingga Sakit

Dilimpahkan Tahap I

Sementara  berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS), Kuwat Ma'ruf (KM), Ricky Rizal (RR) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada) akan dilimpahkan ke Jaksa hari ini.

"Hari ini akan dilaksanakan pelimpahan terhadap kejaksaan atau tahap I untuk nanti dipelajari Jaksa Penuntut Umum," terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).

Hal ini disampaikannya bersamaan dengan konferensi pers penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui Putri alias ‘Ibu PC’ ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mendapatkan dua alat bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved