Oknum Jasa Digerebek di Hotel Jombang, Diduga Sodomi Pria 16 Tahun, Pelajar 17 Tahun Jadi Muncikari

Polres Jombang, Jawa Timur, menetapkan AH, seorang oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan bocah laki-laki berusia 16 tahun, Jumat (19/8/2022).

Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com
Ilustrasi Homoseks 

Selain itu, petugas juga membawa seorang laki-laki berusia 17 tahun yang saat itu berada di luar kamar. Lelaki itu diduga sebagai perantara atau muncikari.

"Waktu itu yang kami amankan ada tiga. Ada AH bersama korban berusia 16 tahun. Kemudian, seorang pria di ruangan luar, masih pelajar, berusia 17 tahun. Ini yang muncikari itu," ungkap Giadi.

 

Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah 1x24 jam, AH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA.

Dia menjelaskan, AH saat ini ditahan di Rutan Polres Jombang. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman terhadap tersangka, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara," ungkap Giadi.

Perbuatan AH, jelas Giadi, memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain menetapkan oknum jaksa sebagai tersangka pencabulan, penyidik juga menetapkan seorang laki-laki berusia 17 tahun sebagai tersangka eksploitasi seksual anak.

"Sampai dengan hari ini, kami sudah menetapkan dua tersangka. Untuk yang pertama, saudara AH, kita terapkan pasal tindak pidana pencabulan," kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (19/8/2022).

Giadi mengatakan, anak tersebut juga ditahan di Rutan Polres Jombang serta menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan perbuatan AH memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana ketentuan Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman terhadap tersangka, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara," ungkap Giadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved