Oknum Pejabat Kejari Digerebek Lagi Main Menyimpang Dengan ABG Cowok, Kini Terancam Dipecat
Saat dimintai keterangan, terungkap bahwa korban diiming-imingi uang sejumlah Rp300 ribu, untuk melayani nafsu bejat AH.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro diamankan oleh kepolisian karena kedapatan melakukan tindakan asusila terhadap seorang ABG di sebuah hotel.
Bukan perempuan, ABG yang dipergok sedang bersama dengan oknum pejabat Kejari itu merupakan sesama jenis, yakni berjenis kelamin laki-laki.
Akibat perbuatannya, pejabat Kejari itu pun terancam dicopot dari jabatan hingga dipecat sebagai pegawai.
Dilansir dari Suryamalang.com, oknum pejabat Kajari yang digerebek sedang bersama dengan ABG sesama jenis itu berinisial AH.
AH merupakan pegawai yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bojonegoro, yang berdomisili di Kabupaten Jombang.
Adapun kejadian penggerebekan itu dilakukan di kamar hotel, di Jalan Raya Gus Dur, Candimulyo, Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari.
Baca juga: Kepergok Saat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Kebun Sawit, Dua Pemuda Abdya Resmi Jadi Tersangka
AH ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Jombang, karena kedapatan membayar bocah laki-laki berusia 16 tahun untuk berbuat asusila di kamar hotel tersebut.
Saat digerek petugas sekitar pukul 00.35 WIB, AH diketahui baru saja merudapaksa korbannya yang masih duduk di bangku SMA itu.
Usai ditangkap, AH kemudian dibawa ke ruang penyidik Satreskrim Mapolres Jombang.
Saat dimintai keterangan, terungkap bahwa korban diiming-imingi uang sejumlah Rp300 ribu, untuk melayani nafsu bejat AH.
Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, AH bisa bertemu dengan korbannya melalui bantuan seorang kenalan yang bertindak layaknya muncikari.
Mia menjelaskan, AH membayar jasa seorang temannya untuk mencari bocah berusia remaja sesuai kriteria yang diiinginkannya, dengan nominal Rp400 ribu.
Baca juga: Wanita Kecelakaan Saat Jalan Bareng Kenalan, Bukan Dibawa Ke RS Malah Dirudapaksa Hingga Meninggal
"Iya dikasih uang Rp300 ribu. Tapi ada orang yang mucikarinya," jelas Mia sebagaimana dikutip dari Suryamalang.com, Kamis (18/8/2022).
"Di tempat itu ada 3 orang pertama adalah yang menjaga kamar di depan itu yang menyediakan anaknya. Si oknum ini meminta kepada penjaga ini untuk mencarikan usia anak laki-laki sekitar 16 tahun," sambungnya.
Kini kasus yang menyeret salah seorang pegawai kejaksaan di Kejari Bojonegoro itu sedang dalam tahap pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.