Oknum Pejabat Kejari Digerebek Lagi Main Menyimpang Dengan ABG Cowok, Kini Terancam Dipecat

Saat dimintai keterangan, terungkap bahwa korban diiming-imingi uang sejumlah Rp300 ribu, untuk melayani nafsu bejat AH.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE/SERAMBINEWS.COM/PIXABAY
Ilustrasi pasangan sesama jenis - Oknum pejabat Kejari ini digerebek lagi berbuat menyimpang dengan ABG cowo, kini terancam dipecat. 

Berdasarkan informasi hasil penyidikan sementara yang diperoleh dari pejabat Kejari Jombang dan Kejari Bojonegoro yang datang ke Mapolres Jombang.

Menurut pengakuan AH kepada penyidik, ungkap Mia, ia baru satu kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada korban.

Mia juga mengungkapkan latar belakang AH yang diduga menjadi penyebab dirinya menginginkan aktivitas hubungan seksual menyimpang, yakni sama-sama berjenis kelamin laki-laki dan berusia remaja sekitar 16 tahun.

Baca juga: Peluk Dalam Mobil, Istri Sah Oknum Pejabat Kemenag Subulussalam Sambil Rekam: Mukanya Tengok!

Mia mengungkapkan, AH mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu, yaitu pada saat dirinya berusia sekitar enam tahun.

Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab AH melakukan tindakan asusila menyimpang, meskipun sejatinya, usianya terbilang sudah berumur dan telah memiliki seorang istri sah yang hidup bersamanya di Kabupaten Jombang.

"Nah itu, tadi saya ke sana, dengan penyidik melakukan penyidikan, ternyata yang bersangkutan pernah mengalami hal yang sama, disodomi saat usia 6 tahun," kata Mia.

"Hasil asesmen sementara Dia pernah menjadi korban karena tadi dia diasesmen oleh penyidik. Apa yang pernah terjadi dalam psikolognya itu terungkap bahwa dia pernah menjadi korban," tambah Mia.

Kendati demikian, Amiati tetap akan menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya atas kasus tersebut kepada pihak Satreskrim Polres Jombang.

Bahkan, guna memudahkan proses penyidikan berjalan secara baik dan objektif, Mia dan pihaknya telah menginstruksikan kepada Kejari Bojonegoro untuk menonaktifkan AH dari jabatannya.

"Kami sementara mencopot jabatannya agar proses pemeriksaan secara objektif. Dan nanti para Asos akan memproses untuk diajukan untuk segera diberhentikan," jelasnya.

Baca juga: Oknum Dokter Wanita di Gunungkidul Kedapatan Selingkuh, Bupati Langsung Pecat yang Bersangkutan

Mia menegaskan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi maksimal terhadap AH, jika dalam proses peradilan memang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.

Sanksi maksimal yang dimaksud Mia adalah mencopot atau memberhentikan AH dari status kepegawaiannya dari institusi Kejaksaan Negeri.

"Kami tidak akan melindungi dan akan menindak tegas semua oknum yang berbuat salah. Bahkan kami akan mengusulkan untuk dicopot bila terbukti nanti," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: FAKTA Ditetapkannya Ibu PC Istri Ferdy Sambo Tersangka, CCTV saat Kejadian hingga Sakit

Sebagian artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul Oknum Pegawai Kejari Bojonegoro Bayar Bocah Rp 300 Ribu untuk Berbuat Asusila Menyimpang

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved