Segini Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Punya Waktu 14 Hari Buat Nyatakan Lengkap

Untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan nantinya jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik.

Editor: Faisal Zamzami
Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung
Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/8/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pelimpahan berkas perkara atau tahap I ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung pada pukul 14.30 WIB, Jumat (19/8/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan setelah diterima Kejagung akan melakukan penelitian dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiel.

Untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan nantinya jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik," ujar Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).

Keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni:

1. Irjen Ferdy Sambo (FS), dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (REPL) dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3. Bripka Ricky Rizal (RRW) dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

4. Kuat Ma'ruf (KM) dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Empat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Baca juga: Ferdy Sambo Kembali Menangis, Merasa Menyesal Libatkan Bharada E dalam kasus Pembunuhan Brigadir J

Rekam Jejak 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, dari Bharada E hingga Putri Candrawathi

Tim khusus (Timsus) dari Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tersangka kelima tersebut yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ibu tiga anak ini dijerat Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP. 

Rekaman CCTV yang berhasil ditemukan tim khusus menjadi alat bukti keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved