Segini Berkas 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Punya Waktu 14 Hari Buat Nyatakan Lengkap
Untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan nantinya jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik.
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api Bripka Ricky Rizal atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Saat memberi keterangan di Komnas HAM, Bharada E mengaku penembakan tersebut karena reaksi membela diri.
Pernyataan ini juga terbantahkan dengan adanya keterangan Kapolri bahwa tidak ada unsur pembelaan dalam peristiwa baku tembak yang direkayasa.
Sama seperti Putri, Bharada E meminta perlindugan LPSK. Hasil asesmen permohonan Bharada E diterima dengan status sebagai justice collaborator.
Pria berumur 24 tahun ini sudah dua kali mengganti pengacara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
2. Bripka Ricky Rizal
Anggota Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah ini menjadi tersangka kedua yang disebutkan Kapolri saat penetapan tiga tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak banyak rekam jejak Bripka RR dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ia pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Irjen Sambo ke Polres Jakarta Selatan.
Kasus ini dihentikan setelah ditarik oleh tim khusus Bareskrim Polri lantaran tidak memilik bukti yang cukup.
Ricky pernah diperiksa Komnas HAM untuk dimintai keterangannya terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ia mengaku mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, kemudian keluar kamar dan melihat Brigadir J menodongkan pistol, lalu menembak ke arah tangga.
Saat mendengar suara tembakan, Ricky mengaku langsung bersembunyi di balik kulkas. Dirinya juga mengaku tidak melihat lawan baku tembak Brigadir J.
Kemudian tidak lama, setelah Brigadir J ambruk, Brigadir RR melihat Bharada E berada di tangga.
Pernyataan ini dibantah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak ada peristiwa baku tembak.