TERUNGKAP Fakta-fakta Putri Candrawathi Jadi Tersangka: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati
Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.
Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: VIDEO VIRAL Bapak Petani Nekat Melintasi Lapangan saat Upacara Berlangsung Sambil Bawa Pakan Ternak
Baca juga: Ternyata Teh Hijau Dapat Bantu Kurangi Gula Darah dan Peradangan Usus Lho
Baca juga: TERUNGKAP Polri Temukan Seluruh Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Buk PC Tersangka Baru