TERUNGKAP Peran PC dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebelumnya Dituding Beri Laporan Palsu

Penetapan Putri Candrawathi didasarkan dua alat bukti dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Editor: Amirullah
Kolase/Istimewa
Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo - Terungkap peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

SERAMBINEWS.COM - Putri Candrawathi jadi tersangka abru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri menyusul suami yang terlebih dahulu sudah ditetapkan jadi tersangka.

Dengan begitu, sudah ada lima orang yang jadi tersangka dalam kasus penuh misteri tersebut.

Penetapan Putri Candrawathi didasarkan dua alat bukti dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Dua bukti itu, menurut Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, merupakan bagian tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai di Duren Tiga (rumah dinas).

Putri kemudian dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.


Penetapan tersangka Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sangat mengejutkan dan di luar dugaan.

Sebab, yang digembar-gemborkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, pengacara dari keluarga Brigadir J adalah rencana melaporkan Putri Candrawathi dengan tudingan beri laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual.

Putri diduga melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHP.

Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan secara rinci di mana letak keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Brigjen Andi.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Bagaimana hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J?

Keluarga Brigadir J beberapa kali memberi petunjuk bahwa Putri Candrawathi sudah menganggap Brigadir J sebagai anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved