Berita Nagan Raya
Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Ramai-ramai Ajukan Izin Nikah Muda, Alasannya Bikin Syok
Dalam aturan negara, untuk perempuan diizinkan menikah bila telah berusia 19 tahun dan laki-laki sudah berusia 21 tahun.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menyatakan, bahwa dalam tahun 2022, banyak menerima pengajuan dispensasi menikah dari calon pasangan yang masih di bawah umur.
Mereka mengajukan izin ke MS Suka Makmue untuk bisa menikah muda.
Dalam aturan negara, untuk perempuan diizinkan menikah bila telah berusia 19 tahun dan laki-laki sudah berusia 21 tahun.
"Untuk tahun 2022, lonjakan pengajuan calon yang menikah masih muda sangat banyak," kata Ketua Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Ikhram Soderi, SHi kepada wartawan, Rabu lalu.
Ikhram mengaku, tidak ingat berapa total anak di bawah umur ajukan izin untuk bisa menikah muda.
Namun, menurut dia, ini kasus tertinggi dalam tahun 2022, bahkan persoalan ini sangat serius sehingga MS Suka Makmue menyampaikannya ke Pemkab Nagan Raya.
Baca juga: 4 Tahun Pacaran, Adiba Khanza dan Egy Maulana Sudah Kantongi Restu Umi Pipik, Bakal Nikah Muda?
Mereka yang mengajukan menikah muda itu masih kategori anak di bawah umur.
Dikatakan Ikhram, dari sejumlah calon pasangan mengajukan dispensasi, ada yang diizinkan atau dibolehkan.
Namun ada yang ditolak dengan berbagai pertimbangan, termasuk aturan dalam perkawinan.
Dari beberapa calon yang mengajukan menikah muda atau masih di bawah umur karena alasan mereka sudah tidak sekolah lagi, serta sudah dilamar.
"Yang mengajukan itu ada yang laki-laki dan ada yang perempuan," katanya.
Pertimbangan terkait aturan bahwa tidak dibenarkan menikah muda adalah terkait dampak-dampak buruk.
Baca juga: Ternyata, Amanda Manopo Sempat Ingin Nikah Muda, Tiba-tiba Berubah Pikiran Gara-gara Ini
Seperti persoalan stunting, kesehatan reproduksi serta kehidupan baru setelah rumah tangga yang akan muncul.
Kasus gugat cerai
