Berita Nagan Raya

Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Ramai-ramai Ajukan Izin Nikah Muda, Alasannya Bikin Syok

Dalam aturan negara, untuk perempuan diizinkan menikah bila telah berusia 19 tahun dan laki-laki sudah berusia 21 tahun.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Sumber: FB aisha weddings via Kompas TV
Spanduk ajakan menikah muda ala Aisha Weddings. Banyak remaja di Nagan Raya mengajukan izin menikah muda ke MS Suka Makmue. 

Pada bagian lain, Ketua Mahkamah Syariyah Suka Makmue menambahkan, kasus lain menonjol adalah gugat cerai.

Rata-rata yang melakukan gugatan cerai dipicu persoalan dalam rumah, termasuk faktor ekonomi.

Terhadap berapa jumlah, Ikhram Soderi tidak mengingatnya, sehingga ia menyarankan untuk ditanyakan ke Humas MS.

Namun diakuinya, kasus gugat cerai juga dominan.

Baca juga: Digugat Cerai Pada Usia 22, Putra Mendiang Ustaz Arifin Ilham Alvin Faiz Tak Menyesal Nikah Muda

Untuk tahun 2022, ada penambahan kasus dibanding tahun lalu.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved