Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Ikut dalam Skenario yang Dibangun Suaminya untuk Bunuh Brigadir Joshua
Ia kemudian mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo.
SERAMBINEWS.COM - Polisi menengarai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengikuti skenario yang dibangun suaminya untuk membunuh Brigadir Joshua.
Pertemuan tersebut dihadiri Sambo, Putri, sopir Putri bernama Bharada E atau Richard Eliezer, dan ajudan Putri, Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Ia kemudian mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Rumah tersebut nantinya menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua.
• Kamaruddin Ungkap Pemicu Utama Brigadir J Dibunuh: Ferdy Sambo Ketahuan Simpan yang Cantik-cantik
Menurut Agus, Sambo menanyakan kesanggupan dua anak buahnya mengeksekusi Brigadir Yosua.
“Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Agus mengungkapkan, pertemuan tersebut dilakukan di lantai tiga rumah Sambo yang terletak di Jalan Saguling.
Agus juga menyebut, Putri terlibat dalam upaya suap oleh Sambo kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal) dan KM (kuat Maruf),” ujar Agus.
• 2 Alat Bukti Jerat Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Rekaman CCTV Bongkar Peran Putri
Sebelumnya, polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan dengan metode scientific crime investigation sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka baru dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tim penyidik Mabes Polri juga telah memeriksa Putri hingga tiga kali.
Dalam penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengantongi bukti kamera CCTV dan keterangan saksi.
Dalam rekaman itu, Putri melakukan kegiatan yang menjadi bagian rencana pembunuhan Yosua.
Putri kemudian dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana disangkakan terhadap Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).(*)
• VIDEO Pj Bupati Aceh Singkil Musnahkan Alat Setrum Ikan
• Meriahkan HUT Ke-77 RI, DW Fakultas Teknik USK Gelar Bazar, Begini Keseruannya
• Ribuan Murid PAUD dan TK Se-Kota Banda Aceh Ikut Karnaval HUT RI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Di Lantai Tiga Rumahnya, Sambo dan Putri Diduga Tanyakan Kesanggupan Anak Buah Tembak Brigadir J
Baca berita terkait lainnya di sini