Selasa, 28 April 2026

Video

VIDEO Pj Bupati Aceh Singkil Musnahkan Alat Setrum Ikan

Pj Bupati Aceh Singkil mengatakan, penyelesaian perkara penyentruman ikan melalui sanksi adat merupakan langkah bermartabat.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yuhendra Saputra

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, musnahkan alat setrum ikan dengan cara dibakar, di pinggir Sungai Lae Cinendang kawasan Desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan, Sabtu (20/8/2022).

Usai itu Marthunis, menebar sekitar 40 ribu benih ikan (restocking) ke Sungai Lae Cinendang.

Alat setrum ikan yang dibakar merupakan barang bukti dari empat pelaku illegal fishing yang ditangkap Dinas Perikan Aceh Singkil dan Satpol Air Polres Aceh Singkil 11 Agustus 2022 lalu.

Juga dari warga lain yang suka rela menyerahkan alat ilegal tersebut untuk dimusnahkan bersama.

Sementara bibit ikan yang ditabur ke sungai Lae Cinendang, merupakan sanksi terhadap empat pelaku penyentrum ikan.

Sebelum pemusnahan empat pelaku, yaitu Rahmad, Sulaiman, Rahim dan Yasman membacakan ikrar tidak akan mengulangi lagi perbuatan terlarang itu di Sungai Lae Cinendang.

Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar mengatakan, pemusnahan alat setrum ikan dan penaburan ikan merupakan kesepakatan penyelesaian melalui kearifan lokal.

Pj Bupati Aceh Singkil mengatakan, penyelesaian perkara penyentruman ikan melalui sanksi adat merupakan langkah bermartabat. Jika diselesaikan melalui hukum formal, bisa menimbulkan sakit hati.

Pada bagian lain Pj Bupati menyebutkan, penyelesaian tersebut menjadi role model bagi desa lain di Kabupaten Aceh Singkil, bahkan di tingkat provinsi Aceh.(*)

Baca juga: Catat! Samsat Lhokseumawe akan Gelar Razia Pajak Selama 3 Hari Mulai Selasa, Jangan Lupa Bawa STNK

Baca juga: Iran Siap Tukar Tahanan dengan Amerika Serikat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved