Kasus Pembunuhan Brigadir J

DPR Fraksi PKS Lantang: Lanjut Pak Mahfud, Kita Intropeksilah Gak Usah Gagah-Gagahan

DPR Fraksi PKS lantang dukung Mahfud MD bersuara mengawal kasus tewasnya Brigadir J yang diduga dibunuh atas perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Tangkap Layar TV Parlemen DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Habib Aboebakar Alhabsyi dengan lantang menyampaikan dukungan penuh terhadap Mahfud MD mengawal kasus tewasnya Brigadir J yang diduga dibunuh atas perintah Ferdy Sambo. 

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan, handphone-nya, ATM-nya di empat bank, kemudian laptopnya," kata Kamaruddin.

"Ternyata benar saya katakan kemarin, libatkan PPATK, orangnya sudah mati tapi ada transaksi. Ternyata benar, tanggal 11 Juli itu masih transaksi mengirimkan duit. Kebayang coba kejahatannya," tambah pengacara keluarga Yosua itu.

Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J.

"Kami sudah berproses," ujar Ivan mengutip Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Sambo Layak Dihukum Mati?

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan peran tersangka masing-masing.

Tersangka FS (Irjen Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.

Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu menyaksikan penembakan korban.

Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus saat penetapan tersangka Sambo dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.

"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Kabareskrim Polri itu menyampaikan hasil kerja keras mengungkap kasus ini diharapkan bisa menjaga marwah Polri di hadapan publik.

"Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," harap Komjen Agus.

Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Polri agar menghukum seberat-beratnya semua pihak yang ikut ambil bagian dalam membangun skenario tewasnya Brigadir J.

"Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Benny dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia' dikutip secara daring dari Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

“Seberat-beratnya seperti pelaku kejahatan yang membunuh Brigadir J itu," tambahannya.

Bila menilik pasal yang telah disampaikan oleh Kabareskrim Polri, maka hukuman terberat untuk Irjen Ferdy Sambo adalah hukuman mati.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved