Calo CPNS
Hari Ini Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa
Langkah itu dilakukan polisi seiring dengan lengkapnya berkas kasus calo CPNS tersebut seperti dinyatakan oleh jaksa beberapa hari lalu.
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe, Senin (22/8/2022) hari ini, dijadwalkan menyerahkan Af (54), tersangka dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Langkah itu dilakukan polisi seiring dengan lengkapnya berkas kasus calo CPNS tersebut seperti dinyatakan oleh jaksa beberapa hari lalu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), kepada Serambi, Minggu (21/8/2022), menjelaskan, dalam menindaklanjuti kasus itu, pihaknya sudah memintai keterangan dari 30 saksi.
Mereka terdiri atas pelapor, orang yang mengenalkan korban dengan pelapor, pihak perbankan, dan lain-lain.
“Di antara saksi yang sudah kita mintai keterangan ada juga orang yang ikut menyaksikan saat korban menyerahkan uang kepada tersangka. Selain itu, kita juga sudah mendapatkan barang bukti yang cukup. Sehingga berkasnya sudah rampung sekitar dua pekan lalu,” jelas Kapolsek.
Baca juga: Kasus Calo CPNS, Sekdako Lhokseumawe: Gaji Tersangka Telah Ditahan dan Terancam Dipecat jadi PNS
Selanjutnya, tambah Iptu Faisal, berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe.
"Hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan beberapa hari lalu, berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga pada Senin besok (hari ini-red), tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Kejari Lhokseumawe," pungkas Kapolsek Banda Sakti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus kelulusan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akibat penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu kantor camat di Lhokseumwe, Af (54), total kerugian yang dialami oleh 22 korban sebanyak Rp 2.538.750.000.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (27/7/2022). Belakangan atau pada Selasa (2/8/2022), korban ke-23 asal Bireuen juga membuat laporan resmi ke Polsek Banda Sakti. Sehingga total kerugian korban yang melapor bertambah menjadi Rp 2.638.750.000.
Minta Masyarakat Hati-hati
KAPOLRES Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), kemarin, juga mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka Af (54) dijerat melanggar Pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP dengan ancaman empat tahun penjara.
“Tersangka sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe,” ujarnya.
Mengacu pada kejadian itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak mempercayai bila ada orang yang mengiming-ngimingi dapat mengurus atau bisa melewatkan seseorang pada tes CPNS atau PPPK.
"Sebab, saat ini semua proses mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," pungkas Iptu Faisal. (bah)
Baca juga: Polisi Bongkar Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Pelaku ASN Kantor Camat