Pembunuhan Brigadir J
Kak Seto Sebut Prihatin Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri: Mohon Dipisahkan dari Kasus Orangtuanya
Pasangan suami istri tersebut diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasangan suami istri tersebut diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
SERAMBINEWS.COM - Kasus Kematian Brigadir J yang melibatkan atasannya menjadi perhatian utama pemberitaan dalam sebulan ini.
Di sisi lain imbas dari kejadian ini ada anak-anak tersangka yang dinilai sangat merasa disudutkan.
Mereka menjadi korban sorotan atas dugaan perbuatan dilakukan orangtuanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto menyoroti nasib anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pasangan suami istri tersebut diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan mereka sama-sama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Baca juga: VIDEO Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Mencuat, Sebut ada Persekongkolan Tutupi Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Begini Peran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Hingga Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Saat Orangtuanya ke Rumah Duka Brigadir J, Vera Simanjuntak Tidak Ikut Berkunjung, Ini Alasannya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak. Masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Karena anak-anak Sambo dan Putri masih di bawah umur, Kak Seto meminta Polri perlindungan untuk mereka.
"Jadi dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," ujarnya, Minggu (21/8/2022).
Menurut Kak Seto, anak yang mana orangtuanya terlibat dalam suatu kasus memerlukan perlindungan.
"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya. Artinya, mohon dipisahkan dari kasus orangtuanya," kata dia.
Peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tinga, Jakarta Selatan.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara."