Kasus Ferdy Sambo

Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Tugas Selanjutnya Gak Ngurus Polisi Lagi, Jaksa Sekarang

Mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka utama yakni Ferdy Sambo, Mahfud MD menyampaikan tugas selanjutnya yakni mengawal jaksa.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka utama yakni Ferdy Sambo, Mahfud MD menyampaikan tugas selanjutnya yakni mengawal jaksa. 

SERAMBINEWS.COM - Mengenai kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka utama yakni Ferdy Sambo, Mahfud MD menyampaikan tugas selanjutnya yakni mengawal jaksa.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bagaimana hukuman bagi orang-orang yang membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam Podcast Deddy Corbuzier, mantan pesulap itu bertanya bagaimana ketika ada seorang jenderal meminta tolong ke bawahan yang belum punya bintang terkait kasus Brigadir J ini.

"Misal belum ada bintang deh. Terus yang minta tolong gitu, bintang dua. Apa kita nolak gak deg-degan pak besok kita hilang," tanya dilihat Serambinews.com dari podcast di YouTube Deddy Corbuzier, Senin (22/8/2022).

Baca juga: 35 Anggota Polri Terlilit Skenario Ferdy Sambo, Sedang Direkomendasikan Timsus ke Tempat Khusus

Kemudian Mahfud MD memberikan jawaban bisa saja itu nantinya bawahan tersebut dianggap tidak salah dan dibebaskan karena memang terpaksa, atau dihukum ringan.

"Lah iya, makanya saya bilang tidak salah. Itu perintah jabatan kan, perintah atasan. Tapi dia tidak bisa mengelak," jawab Menko Polhukam.

"Tinggal nanti bagaimana pembelaannya, jaksanya mengkonstruksi itu," lanjut Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan, tugasnya saat ini bukan lagi mengurus di kepolisian, melainkan mengawal kasus Ferdy Sambo di kejaksaan.

Baca juga: 2 Alat Bukti Jerat Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Rekaman CCTV Bongkar Peran Putri

"Nah ini tugas saya berikutnya udah gak ngurus polisi lagi, jaksa sekarang," kata Mahfud MD.

"Yang akan mengolah ini, jaksa ini yang akan saya kawal berikutnya," tambah Menko Polhukam itu.

Diketahui tindakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diduga mengotaki pembunuhan berencana terhadap Brigadir J membuatnya harus menanggung hukuman berat.

Sambo tidak hanya terlibat dan menjadi tersangka, tapi ini juga melakukan sederet 'dosa' lainnya dalam kasus tersebut.

Mulai dari pembohongan publik dengan merekayasa kronologi kasus, percobaan suap LPSK hingga dugaan menguras rekening almarhum Brigadir J.

Semua ini merupakan dugaan pembunuhan berencana yang disusun jenderal bintang dua itu, sebagaimana kecurigaan kuat pihak keluarga Brigadir Yosua sejak awal kasus bergulir.

Berikut ini adalah sejumlah 'dosa' Ferdy Sambo yang membuatnya harus meringkuk di balik jeruji besi Mako Brimob.

Baca juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?

• Perintahkan Bharada E Tembak Yosua

Ferdy Sambo memerintahkan langsung Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E untuk menembak Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga menjanjikan Bharada E sebesar Rp 1 miliar bila kasus tersebut sampai di tahap SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Selain itu, ada dua orang lainnya Ricky Rizal alias Brigadir RR yang dijanjikan dengan besaran Rp 500 juta dan Kuwat Ma'ruf alis KM asisten rumah tangga Sambo senilai Rp 500 juta.

Diduga total Rp 2 miliar digelontorkan Ferdy Sambo untuk memuluskan niat jahatnya membunuh Yosua.

Hal itu sebagaimana diungkapkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sebagaimana dilihat dari tayangan Kompas TV, Senin (15/8/2022).

• Rekayasa Kronologi

Ferdy Sambo merancang kronologi seolah ada tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E usai diduga melecehkan istri jenderal bintang dua itu, Putri Candrawati.

Terakhir, tembak menembak sebagaimana keterangan awal polisi terbantahkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tak ada tembak menembak seperti skenario awal Sambo yang tersebar di publik selama ini.

Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022) lalu.

• Percobaan Suap LPSK

Dugaan suap LPSK oleh anak buah Ferdy Sambo diungkap Hasto Atmojo.

Ketua LPSK itu mengungkap stafnya sempat mendapat titipan amplop cokelat dari bawahan Sambo.

Hal itu saat pihaknya mendatangi Kantor Propam Polri, Sabtu (13/7/2022) lalu.

Namun suap tersebut ditolak oleh staf LPSK.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Kompas.com mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan suap yang dilakukan Sambo.

Ia mengungkapkan, sepanjang ada laporan dugaan suap yang dilakukan Sambo dan laporan tersebut layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.

"Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural kami akan menindaklanjuti," kata Ghufron dikutip dari Kompas.id, Rabu (17/8/2022).

"Untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," tambahnya.

Tak hanya LPSK, pihak Sambo juga diduga suap sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal jenderal bintang dua itu, tepatnya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

• Kuras Rekening Yosua

Tak hanya menjadi terduga otak pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu diduga menguras rekening Yosua.

Kasus yang baru terungkap ini pun mulai diusut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan keheranannya karena Yosua yang sudah tewas namun masih ada transaksi di rekeningnya.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan, handphone-nya, ATM-nya di empat bank, kemudian laptopnya," kata Kamaruddin.

"Ternyata benar saya katakan kemarin, libatkan PPATK, orangnya sudah mati tapi ada transaksi. Ternyata benar, tanggal 11 Juli itu masih transaksi mengirimkan duit. Kebayang coba kejahatannya," tambah pengacara keluarga Yosua itu.

Sementara Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, pihaknya tengah memproses dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir J.

"Kami sudah berproses," ujar Ivan mengutip Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

Sambo Layak Dihukum Mati?

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di hadapan Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan peran tersangka masing-masing.

Tersangka FS (Irjen Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah-seolah terjadi tembak menembak.

Sementara Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu menyaksikan penembakan korban.

Kemudian tersangka lainnya, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," kata Komjen Agus saat penetapan tersangka Sambo dikutip Serambinews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 - 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucap Komjen Agus.

"Penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Kabareskrim Polri itu menyampaikan hasil kerja keras mengungkap kasus ini diharapkan bisa menjaga marwah Polri di hadapan publik.

"Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," harap Komjen Agus.

Sementara Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta Polri agar menghukum seberat-beratnya semua pihak yang ikut ambil bagian dalam membangun skenario tewasnya Brigadir J.

"Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Benny dalam diskusi Gelora Talks bertajuk 'Negara Hukum dan Masa Depan Indonesia' dikutip secara daring dari Kompas.com, Rabu (17/8/2022).

“Seberat-beratnya seperti pelaku kejahatan yang membunuh Brigadir J itu," tambahannya.

Bila menilik pasal yang telah disampaikan oleh Kabareskrim Polri, maka hukuman terberat untuk Irjen Ferdy Sambo adalah hukuman mati.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved