Berita Aceh Barat

Kepala Imigrasi Meulaboh Jelaskan Syarat Pembuatan Paspor, Termasuk untuk Anak di Bawah Umur

Syarat membuat paspor biasanya terdiri atas beberapa dokumen yang harus dibawa. 

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Azhar, Kepala Imigrasi Meulaboh 

5. Untuk pemohon penggantian paspor melampirkan Paspor lama atau SPLP

6. Untuk pemohon penggantian paspor karena hilang melampirkan surat Keterangan kehilangan dari kepolisian;

7. Untuk yang ingin umroh atau haji, yang memiliki nama kurang dari 3 (tiga) kata, harus menambahkan nama bapak atau kakek menjadi 3 (tiga) kata dengan mengisi surat pernyataan tambah nama bermaterai 

8. Surat kuasa bermaterai 6000 untuk pengambilan paspor jika diwakilkan atau dikuasakan.

Syarat Paspor untuk anak dibawah umur:

1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh orang tua diatas materai yang telah tersedia di koperasi;

2. Mengisi formulir permohonan bagi pemohon paspor secara walk in (datang langsung) dengan melampirkan : KTP orang tua, KK, Akte Lahir, Surat Nikah, Foto copy paspor orang tua yang masih berlaku;

3. Untuk permohonan penggantian paspor melampirkan Paspor Lama atau SPLP;

4. Permohonan paspor bagi anak dibawah umur harus didampingi oleh orang tua. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved