Breaking News

Putri Candrawathi Belum Ditahan Karena Sakit, Polri Akan Konsultasi dengan Dokter

Diketahui, Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri meski telah berstatus tersangka dengan alasan yang bersangkutan sakit.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan berkonsultasi dengan dokter untuk menindaklanjuti status penahanan Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri meski telah berstatus tersangka dengan alasan yang bersangkutan sakit.

"Akan dikonsultasikan dengan dokter," kata Dedi, Minggu (21/8/2022).

Menurut Dedi, agenda konsultasi dengan pihak dokter akan dilakukan Senin, 22 Agustus 2022.

Di sisi lain, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga memastikan penyidik sudah mengantisipasi agar Putri tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti selama belum ditahan.

"Itu penyidik pasti memerhatikan hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi hingga saat ini belum diperiksa sebagai tersangka dan ditahan penyidik polri, dengan alasan sakit.

Seharusnya, Istri istri mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo itu diperiksa sebagai tersangka, Kamis 18 Agustus lalu.

Namun Putri dan kuasa hukumnya mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter kepada polri.

Dalam keterangannya, Putri meminta waktu selama 7 hari kepada penyidik, untuk penyembuhan kondisinya.

Adapun Putri Candrawathi menyusul sang suami, Irjen Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri dan suamni Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Putri Candrawathi Ikut dalam Skenario yang Dibangun Suaminya untuk Bunuh Brigadir Joshua

Baca juga: Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Dugaan pembunuhan terencana atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat tak berhenti pada penetapan tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan menyuruh dan membuat skenario serta merusak tempat kejadian perkara.  

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat. 

Empat keterlibatan Putri diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. 

Komjen Agus Andianto mengatakan, setidaknya ada empat peran Putri Candrawathi berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. 

Pertama, Putri ikut dalam skenario pembunuhan yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo.
 
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Kemudian, yang kedua, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," kata Komjen Agus. Dalam skenario itu, Ricky dan Richard Eliezer disebut diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua di lantai tiga rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri
 
Peran ketiga Putri yang disampaikan Komjen Agung adalah mengajak Brigadir J berangkat ke Duren Tiga, bersama tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf alias KM.

Peran keempat Putri bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka tersebut untuk menembak Brigadir J

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkap Komjen Agus.

Diketahui, tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka masing-masing, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'aruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
Dalam kasus ini, sebanyak 83 personel Polri juga turut diperiksa karena diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Sebanyak 35 dari mereka mendapat penempatan khusus.  

Sebanyak 18 orang telah berada pada penempatan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Enam dari 16 orang lainnya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).

Baca juga: VIDEO Update Harga Emas Terbaru Hari Ini per 22 Agustus 2022

Baca juga: Persiraja Terancam Tinggal Kenangan, Tim Transisi Sudah Angkat Tangan

Baca juga: 22 Klub Ramaikan Open Turnamen Bola Voli Kapolres Aceh Barat Cup

Kompastv: 4 Peran Putri Candrawathi dalam Dugaan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved