Minggu, 12 April 2026

Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). 

 SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan informasi soal temuan bunker yang berisikan uang Rp 900 miliar di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo, tidak benar.

Adapun informasi yang beredar menyebutkan bahwa tim khusus penangan kasus penembakan Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menemukan uang Rp 900 miliar saat menggeledah rumah Sambo.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).

Dedi menjelaskan, tim khusus memang melakukan penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik, menurut dia, juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti.

Namun, Dedi menegaskan, tidak ada bunker berisikan uang Rp 900 miliar yang disita.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Polri masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J secara dengan profesional, akuntabel dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," tutup Dedi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Lalu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Imbas Peluk Ferdy Sambo, Deolipa Yumara Minta Fadil Imran Mundur dari Jabatan Kapolda Metro Jaya

Peran Putri Candrawathi dalam Penembakan Brigadir J: Turuti Skenario Sambo dan Siapkan Uang Tutup Mulut

 Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Ia diduga ikut melakukan pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved