Viral Medsos

Viral Sepasang Kekasih Shalat Berjamaah Sampai Cium Kening, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi yang diduga sepasang kekasih sedang melakukan shalat berjamaah bahkan sampai saling mencium kening.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
FREEPIK.COM
Ilustrasi. 

Viral Sepasang Kekasih Shalat Berjamaah Sampai Cium Kening, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi yang diduga sepasang kekasih sedang melakukan shalat berjamaah bahkan sampai saling mencium kening.

Aksi sepasang kekasih shalat berjamaah ini lantas menuai komentar pedas dari warganet.

Dalam video TikTok yang dikutip dari akun TikTok @naayraa4 itu, terlihat wanita mengenakan mukena putih itu berdiri di belakang dan pacarnya menjadi imam di depan.

"Diimamin suami (salah), Diimamin doi (benar)," tulis video TikTok itu di dalam video.

Netizen pun geram karena pasalnya, hal itu tidak diperbolehkan karena keduanya bukan muhrim.

Video yang diduga sepasang kekasih shalat berjamaah ini pun menjadi viral di berbagai platform media sosial dan menuai kritik pedas warganet.

Baca juga: Makanan Dicium Kucing, Bolehkan Kita Makan Lagi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Saat ditelusuri Serambinews.com pada akun TikTok tersebut, pemilik akun dalam video berbeda memberikan klarifikasi.

Ia mengatakan jika dirinya dengan laki-laki yang ada di dalam video tersebut telah menikah.

Video itu pun dibuat hanya untuk kebutuhan caption dalam konten semata. 

"Jadi kami itu udah sah ya ka, itu cuma captionnya saja," ujar pemilik akun @naayraa4, pada Minggu (21/8/2022) kemarin. 

Ia juga turut memberikan bukti foto buku nikah mereka. Namun sayangnya, banyak netizen yang tidak percaya.

"Janji ga buku nikah orang," komentar wargenet @ccy.

Baca juga: Bolehkah Shalat Tahajud saat Sudah Hampir Subuh? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

"Janji ga menghalalkan segala cara agar terlihat benar?," ujar akun @Im.Fenuz.

"Coba buka isi buku nikahnya kan ada foto sama namanya tuh," timpal pemilik akun @nisaa.

Meski belum diketahui soal kebenaran video tersebut, namun kini video itu telah menjadi viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram hingga Twitter.

Di platform TikTok, hingga kini, Senin (22/8/2022), video tersebut telah disaksikan lebih dari 3,9 juta kali tayangan dan dikomentari lebih dari 34,5 ribu kali.

Terlepas dari sebuah konten atau tidak, lantas bolehkah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram shalat berjamaah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Menurut Buya Yahya, melakukan shalat berjamaah laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sebenarnya boleh-boleh saja.

Baca juga: Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan Larut Malam Sekaligus Shalat Tahajud? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hanya saja tidak boleh berdua-duaan saat melaksanakan shalat.

"Berjamaah laki laki dan perempuan yang bukan mahrom adalah bukan sesuatu yang terlarang, yang dilarang bukan masalah shalat berjamaahnya, yang dilarang adalah berduaannya," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV pada Senin (22/8/2022).

Shalat berjamaah, dalam artian berdua dengan yang bukan mahram adalah suatu yang dilarang.

Sebegai solusi, Buya mengatakan agar jangan berduan karena takut terjadi kholwah nantinya.

"Karena yang tidak diperkenankan kholwah, maksud kholwah itu adalah berdua-duaan yang biarpun kita tidak melakukan apa-apa, yang jika orang tersebut ingin melakukan sesuatu yang tidak senonoh pasti bisa, itu kholwah," sambung Buya.

Sebaiknya saran dia, jika ingin shalat berjamaah dengan yang bukan mahram sebaiknya dilakukan lebih dari tiga orang.

"Harus ada yang ketiga, mungkin ada siapa saja yang ketiga sehingga tidak terjadi kholwah seperti itu Wallahu a'lam bishawab," pungkasnya.

Baca juga: Bolehkah Mengerjakan Puasa Syawal Hanya Pada Hari Senin dan Kamis Saja? Ini Penjelasan Buya Yahya

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved