Kajian Islam
Makanan Dicium Kucing, Bolehkan Kita Makan Lagi? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah mengonsumsi makanan yang telah dicium oleh kucing mengakibatkan makanan yang dimakan menjadi haram?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Apakah mengonsumsi makanan yang telah dicium oleh kucing mengakibatkan makanan yang dimakan menjadi haram?
SERAMBINEWS.COM - Makanan dicium kucing, apakah halal jika kita makan lagi? Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel berikut ini.
Kucing merupakan binatang yang sangat banyak dijumpai di lingkungan sekitar kita.
Kucing banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak jarang manusia banyak yang hidup berdampingan bersama kucing peliharaan mereka.
Tak jarang pula kita temukan seeekor kucing mencium atau bahkan sempat mengigit makanan kita.
Lalu, apakah mengonsumsi makanan yang telah dicium oleh kucing mengakibatkan makanan yang dimakan menjadi haram?
Tentunya bagi setiap muslim sangat memperhatikan aspek kebersihan, terutama soal makan.
Baca juga: Bolehkah Shalat Tahajud saat Sudah Hampir Subuh? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Menjaga kehalalan makanan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam.
Mengonsumsi makanan yang halal merupakan anjuran dari Allah SWT yang harus ditaati bagi setiap muslim.
Selain itu, menjaga kehalalan makanan juga akan mendapatkan keberkahan dan menghindarkan kita dari penyakit.
Makanan yang haram tidak boleh dikonsumsi oleh manusia karena selain tidak baik untuk kesehatan, juga akan mengakibatkan makanan yang masuk ke dalam perut menjadi haram.
Ketika menemukan makanan kita telah dicium bahkan digigit oleh kucing, terkadang timbul perasaan was-was apakah makanan tersebut masih halal atau haram ketika dikonsumsi.
Terkait hal tersebut, pengasuh lembaga pondok pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Baca juga: Mau Shalat Tahajud Tapi Waktu Sudah Hampir Subuh, Apa Masih Boleh? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Mengonsumsi makanan yang telah dicium oleh kucing bukanlah hal yang menjadikan makanan tersebut haram untuk dimakan.
Menurut Buya Yahya, kucing bukanlah hewan yang haram seperti anjing dan babi, sehingga ketika hanya dicium kucing, maka makanan tersebut tidak haram.