Asyik Main Judi Online di Kafe,16 Pelaku Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Belasan tersangka kasus judi setelah diringkus Polres Pamekasan, Jawa Timur di sejumlah tempat berbeda. Penangkapan dilakukan selama 3 hari, dari tanggal 19 Agustus sampai 21 Agustus 2022. 

Selain itu, satu set peralatan dadu terdiri dari, 3 buah dadu, 1 tatakan dadu, 1 buah tutup dadu, 1 lembar beberan dadu yang terdapat 15 kotak yang di dalamnya terdapat gambar titik putih atau merah dengan jumlah titik 1 sampai dengan 6 ikut diamankan petugas.

Hal lain yang diamankan yaitu sebuah kartu ATM Mandiri yang juga ikut disita.

Hasil penelusuran petugas, para penjudi itu bermain judi Remi untuk mendapat keuntungan dan penghasilan sampingan.

Oleh Polres Pamekasan keduabelas penjudi tersebut dikenai pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukum penjara 10 tahun.

Baca juga: Arema FC dan PSIS Semarang Setop Kerjasama dengan Situs Berbau Judi, Persikabo Sebut Tak Ada Kontrak

Menurut Roqib, penanganan perjudian merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Tidak ada kaitannya kasus 303 di Pamekasan ini dengan kasus 303 Irjen Ferdy Sambo,” ungkap Roqib.

Roqib menegaskan, urusan judi online yang ramai dikaitkan dengan jaringan Irjen Ferdy Sambo, itu persoalan Markas Besar (Mabes) Polri. 

Kasus yang di Pamekasan semata-mata menjalankan perintah Kapolri, Jenderal Sigit Sulistyo Prabowo.

Menurut AKBP Rogib, ditangkapnya para penjudi kartu remi itu untuk menindaklanjuti perintah Kapolri sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Berdasar perintah itu, institusinya langsung menindak penjudi yang meresahkan masyarakat.

"Untuk keterkaitan adanya jaringan dengan Ferdy Sambo kita tidak mengarah ke sana, karena ini perintah dari Kapolri, kalau yang berkaitan Ferdy Sambo itu ranah Mabes," tegasnya.

Pihaknya belum bisa memastikan mengenai sebagian cafe di Pamekasan yang diduga banyak dijadikan sebagai tempat nongkrong untuk bermain judi karena dari hasil hunting petugas tidak semuanya ada pelaku yang ditangkap.

"Kita hanya fokus melaksanakan perintah Kapolri agar menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat," paparnya.

 

Dua belas penjudi itu berinisial S warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved