Asyik Main Judi Online di Kafe,16 Pelaku Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Belasan tersangka kasus judi setelah diringkus Polres Pamekasan, Jawa Timur di sejumlah tempat berbeda. Penangkapan dilakukan selama 3 hari, dari tanggal 19 Agustus sampai 21 Agustus 2022. 

MS (50) warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

M (38) warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Baca juga: Tingkah Mencurigakan saat Buka HP, Pemuda di Pamekasan Diciduk saat di Kafe, Ternyata Main Judi Slot

HS warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

MW (45) warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

MLA warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

S (50) Desa Karang Sambih, Kecamatan Camplong, Sampang.

MS (36) warga Desa Teja Barat, Pamekasan.

NY (35) Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

MS (22) warga Desa Teja Barat, Pamekasan.

B (55) warga Desa Pelampaan, Kecamatan Camplong, Pamekasan.

H (44) warga Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Baca juga: Ratusan Orang Beri Penghormatan Terakhir ke Putri Orang Dekat Putin, Korban Bom Mobil di Moskow

Baca juga: Pidatonya Viral, Wakil Ketua PPP Aceh Musannif Dukung Permintaan Suharso Mundur dari Ketum Partai

Baca juga: Pengakuan Pelaku Nekat Rampok dan Setubuhi Mama Muda, Beraksi Bersama Dua Temannya

( Kompas.com/ TribunJatim )

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved