Asyik Main Judi Online di Kafe,16 Pelaku Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara
Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat.
MS (50) warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
M (38) warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Baca juga: Tingkah Mencurigakan saat Buka HP, Pemuda di Pamekasan Diciduk saat di Kafe, Ternyata Main Judi Slot
HS warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
MW (45) warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
MLA warga Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
S (50) Desa Karang Sambih, Kecamatan Camplong, Sampang.
MS (36) warga Desa Teja Barat, Pamekasan.
NY (35) Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
MS (22) warga Desa Teja Barat, Pamekasan.
B (55) warga Desa Pelampaan, Kecamatan Camplong, Pamekasan.
H (44) warga Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Baca juga: Ratusan Orang Beri Penghormatan Terakhir ke Putri Orang Dekat Putin, Korban Bom Mobil di Moskow
Baca juga: Pidatonya Viral, Wakil Ketua PPP Aceh Musannif Dukung Permintaan Suharso Mundur dari Ketum Partai
Baca juga: Pengakuan Pelaku Nekat Rampok dan Setubuhi Mama Muda, Beraksi Bersama Dua Temannya
( Kompas.com/ TribunJatim )