Asyik Main Judi Online di Kafe,16 Pelaku Ditangkap di Pamekasan, Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Belasan tersangka kasus judi setelah diringkus Polres Pamekasan, Jawa Timur di sejumlah tempat berbeda. Penangkapan dilakukan selama 3 hari, dari tanggal 19 Agustus sampai 21 Agustus 2022. 

SERAMBINEWS.COM, PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur, meringkus pelaku judi online di sejumlah tempat di Kabupaten Pamekasan

Ada 16 pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Para pelaku yakni AB asal Desa Sopaah Kecamatan Pademawu, MEA asal Desa Blumbungan, HAY asal Kabupaten Jember, WZ asal Desa Dasok, serta S, MS, M, HS, MW, dan MLA, yang berasal dari Desa Bulangan Timur.

Pelaku lainnya yakni S dan B asal Kabupaten Sampang, MS asal Desa Teja Barat, serta A dan NY asal Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roqib Triyanto menjelaskan, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. 

Beberapa di antara pelaku ditangkap di sejumlah kafe di Pamekasan.

Sementara lainnya ditangkap di persawahan di Kecamatan Pegantenan dan sebuah gubuk di Kecamatan Larangan.

Menurut Roqib, ada dua jenis judi yang dilakukan para pelaku, yakni judi online dan judi darat.

 Judi online dilakukan di sejumlah kafe, sementara judi darat di persawahan.

“Judi online jenis slot dan judi darat jenis dadu dan judi remi bakar,” terang Roqib dalam jumpa pers di Pamekasan, Selasa (23/8/2022).

Roqib menambahkan, sebelum menangkap pelaku, polisi menerjunkan anggota intelijen untuk memantau situasi di lapangan.

Setelah lokasi perjudian diketahui, personel yang bertugas melakukan penangkapan langsung diturunkan.

“Judi online ini berbeda dengan judi darat. Makanya butuh pengintaian secara detail,” imbuh Roqib.

Penangkapan kasus judi ini dilakukan Polres Pamekasan selama tiga hari berturut-turut, terhitung dari 19-21 Agustus.

Dari para tangan penjudi, Polres Pamekasan mengamankan satu pak kartu Remi dan uang tunai Rp. 1.308.000.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved