Berita Politik

Nama Dicatut Parpol, Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Panwaslih Bireuen, Saat Ini Sudah Ada 3 Aduan

Panwaslih juga membuka posko pengaduan masyarakat sebagai salah satu bagian dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, sejak beberapa waktu, melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Pemilu 2024 mendatang.

Panwaslih juga membuka posko pengaduan masyarakat sebagai salah satu bagian dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.

Posko pengaduan, kata Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky, SE kepada Serambinews.com, Selasa (23/08/2022), merupakan tempat masyarakat melapor apabila namanya dicatut oleh partai politik peserta Pemilu 2024 tanpa izin.

Selama posko dibuka, bebernya, sudah ada tiga orang warga Bireuen yang melapor namanya dicatut secara sepihak oleh salah satu partai politik dan namanya dicantumkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Sejak beberapa waktu lalu, ada tiga warga melaporkan namanya dicatut dan sedang dilakukan verifikasi lanjutan,” ujar Wildan.

Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky mengatakan, pengaduan yang masuk adalah dari masyarakat yang merupakan penduduk Kabupaten Bireuen tapi tidak pernah merasa menjadi pengurus atau anggota partai politik tertentu.

Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Temukan Ribuan Keanggotaan Parpol Ganda Identik, Sudah Sampaikan ke KIP

"Mereka melaporkannya ke Panwaslih Bireuen dengan membawa surat pernyataan dan tangkapan layar sebagai bukti tercatut di Sipol," kata Wildan.

Menjawab Serambinews.com profil pengadu, Wildan mengatakan, adapun para pengadu disebutkannya terdiri dari beragam profesi.

Seperti misalnya dari pendamping lokal desa, perangkat desa, dan masyarakat biasa yang juga mantan penyelenggara Pemilu.

Diakuinya, ketiga pengadu merasa keberatan dan dirugikan atas pencatutan tersebut dan mereka mengetahui namanya tertera di Sipol setelah melakukan cek NIK melalui halaman web http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Ditambahkan, sebagai tindak lanjut dari sejumlah aduan tersebut, Panwaslih Bireuen telah mengirimkannya ke Bawaslu RI melalui Panwaslih Provinsi Aceh.

“Hal ini sebagaimana surat instruksi dari Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 untuk dapat diproses lebih lanjut," tambah Wildan.

Baca juga: Cegah Pencatutan NIK oleh Parpol Nakal, Ini yang Dilakukan oleh Panwaslih Pidie

Dijelaskan dia, sejak 16-29 Agustus 2022, sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 260/2022.

Panwaslih Bireuen menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan cek NIK melalui halaman web http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 

Dijelaskan, apabila namanya merasa dicatut secara sepihak oleh partai politik tertentu, dapat menyanggahnya melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melaporkannya secara langsung ke Panwaslih setempat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved