Berita Aceh Utara
Panwaslih Aceh Utara Temukan Ribuan Keanggotaan Parpol Ganda Identik, Sudah Sampaikan ke KIP
Data ganda itu ditemukan berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan di aplikasi Info Sistem Informasi Sistem Politik atau SIPOL KPU beberapa hari se
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Data ganda itu ditemukan berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan di aplikasi Info Sistem Informasi Sistem Politik atau SIPOL KPU beberapa hari sebelumnya hingga Senin (22/8/2022).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Aceh Utara menemukan dua ribuan indikasi data ganda keanggotaan dari berbagai partai politik calon peserta pemilu 2024.
Data ganda itu ditemukan berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan di aplikasi Info Sistem Informasi Sistem Politik atau SIPOL KPU beberapa hari sebelumnya hingga Senin (22/8/2022).
Tahapan pemilu 2024 setelah pendaftaran adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta penetapan peserta pemilu 2024.
“Saat ini sedang berlangsung pada tahapan verifikasi administrasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi kepada Serambinews.com, Senin (22/8/2022).
Disebutkan, proses verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara untuk meneliti keterpenuhan syarat kepengurusan dan keanggotaan.
Baca juga: VIDEO KIP Kota Langsa Perkenalkan Aplikasi SIPOL kepada Parpol Peserta Pemilu
Caranya dengan melihat kesesuaian dan kecocokan data kepengurusan dan keanggotaan yang diupload ke SIPOL oleh pengurus partai politik.
Dalam hal pengawasan kata Yusriadi, Panwaslih Aceh Utara juga dapat mencermati melalui akun SIPOL yang diberikan oleh Bawaslu RI terhadap data kepengurusan maupun keanggotaan.
Adapun fokus pengawasan adalah untuk mencermati apakah adanya data keanggotaan partai politik ganda identik, baik ganda secara internal maupun ganda antar partai politik.
Pencermatan dilakukan oleh Panwaslih Aceh Utara didasari atas Surat Edaran Bawaslu Nomor 19 tahun 2022 tentang Pengawasan.
Koordinator Divisi Penyelesaiaan Sengketa, Zulkarnaini selaku Leading Sector pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu juga menyampaikan hal serupa.
Baca juga: Cegah Pencatutan NIK oleh Parpol Nakal, Ini yang Dilakukan oleh Panwaslih Pidie
Menurut Zulkarnaini, pada akun SIPOL yang dimiliki Panwaslih Aceh Utara hanya dapat mengidentifikasi keanggotaan yang ganda secara internal dan ganda antar parpol.
“Hasinya kami menemukan seribuan data anggota parpol yang ganda secara internal dan ganda nomor keanggotaan atau KTA,” ungkap Zulkarnaini
Atas temuan tersebut Panwaslih Aceh Utara sudah menyampaikan ke KIP Aceh Utara sebagai bahan masukan dalam proses verifikasi administrasi yang sedang dilakukan. (*)
Baca juga: Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol? Panwaslih Bireuen Ingatkan Agar Melapor Online/Langsung