Berita Banda Aceh
APBA Turun Rp 6 T, Program JKA Tetap Berlanjut
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani memastikan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berlanjut meski APBA 2023 mengalami penurunan
BANDA ACEH - Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani memastikan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berlanjut meski APBA 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 6 triliun.
Kepastian itu disampaikan Falevi saat menjadi narasumber dalam program Podcast Bincang Politik di studio Serambi On TV, Kantor Harian Serambi Indonesia, Selasa (23/8/2022).
Program podcast tersebut mengangkat tema “APBA Turun Rp 6 Triliun, Bagaimana Nasib JKA?” “Kami ingin pastikan, selama kami di DPR, kami pastikan bahwa JKA itu tetap ada.
Masyarakat tidak perlu khawatir, meski dana otsus berkurang, kita pastikan JKA tetap lanjut,” kata politisi Partai Nanggroe Aceh ini.
Dia mengakui, penurunan APBA sebesar Rp 6 triliun akan berdampak besar pada program-program pemerintah, terutama program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Tetapi khusus untuk program JKA, dari hasil evaluasi data sementara yang telah dilakukan, sejauh ini telah terjadi penghematan anggaran yang cukup besar, sehingga JKA tetap dimungkinkan untuk dilanjutkan.
Selama ini, sebut Falevi, anggaran yang dibayarkan Pemerintah Aceh untuk premi JKA 2,2 juta masyarakat Aceh adalah sebesar Rp 1,2 triliun.
Menurut Falevi, dengan anggaran sebesar itu, ditambah lagi berkurangnya penerimaan dana otsus dari 2 persen menjadi 1 persen, hal itu akan sangat membebani anggaran pemerintah.
Karena itulah, pihaknya beberapa waktu lalu ngotot mendesak dilakukannya evaluasi terhadap penerima JKA dan JKN KIS di Aceh.
Baca juga: Mulai Tahun 2023, APBA Berkurang Rp 6 Triliun, Pakar Ekonomi Aceh Sebut Dampaknya Sangat Serius
Baca juga: Pj Gubernur Minta ‘Bantuan Khusus Presiden, Jaga Kestabilan APBA 2023 Dampak Dana Otsus Berkurang
Sebab pihaknya menduga, pembayaran premi Rp 1,2 triliun itu terjadi karena tidak ada singkronisasi data penduduk penerima program asuransi kesehatan, sehingga terjadi double klaim.
“Jadi selama ini, masyarakat yang terdaftar di JKA, juga terdaftar di JKN/KIS,” tutur Falevi.
Dia menyebutkan, dari hasil rekonsiliasi data sementara, dapat diasumsikan terjadi penghematan anggaran mencapai Rp 500 miliar dari premi yang dibayarkan selama ini Rp 1,2 triliun.
Pengurangan ini terjadi karena bertambahnya kepesertaan JKN KIS dari semula 1.894.676 peserta menjadi 2.700.000 peserta.
Penambahan itu menyebabkan jumlah kepesertaan JKA berkurang, sehingga pembayaran premi JKA ikut berkurang.
“Ada penghematan yang luar biasa.
Mencapai hingga Rp 500 miliar," katanya.
Falevi menyebutkan, kepastian jumlah peserta JKA yang akurat akan didapat setelah rekonsiliasi data pada November Tahun 2022. (yos)
Baca juga: APBA 2023 Merosot Tajam, Pj Gubernur Minta Presiden Terbitkan Bantuan Khusus Setara Otsus Papua
Baca juga: Semua Fraksi di DPRA Terima Pertanggungjawaban APBA 2021