Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Minta ‘Bantuan Khusus' Presiden, Jaga Kestabilan APBA 2023 Dampak Dana Otsus Berkurang

APBA 2023 bakal mengalami penurunan tajam sebagai dampak dari turunnya penerimaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh

Editor: bakri
IST
Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh 

BANDA ACEH - APBA 2023 bakal mengalami penurunan tajam sebagai dampak dari turunnya penerimaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.

Terhitung dari tahun 2023, penerimaan dana otsus Aceh turun menjadi 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, dari sebelumnya 2 persen.

Ini artinya, apabila selama ini Aceh menerima dana Otsus Rp 8 triliun setiap tahunnya, maka mulai tahun depan (2023) berkurang menjadi Rp 4 triliun.

Atas dasar itulah, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, pada 9 Agustus 2022 mengirimkan surat bersifat ‘segera' kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Dalam surat tersebut, Pj Gubernur Aceh pada intinya meminta kepada Presiden agar berkenan mengalokasikan Bantuan Khusus setara 2,25 persen plafon DAU Nasional.

Surat itu ditembuskan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI Asal Aceh, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Mengawali suratnya sebagaimana salinan yang diperoleh Serambi, Achmad Marzuki menjelaskan tentang ketentuan dalam UUPA yang menyebutkan bahwa dana otsus Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 tahun.

Rinciannya, untuk tahun pertama (2008) sampai tahun kelima belas (2022), besaran dana otsus yang diterima Aceh setara 2 persen plafon DAU Nasional.

Lalu untuk tahun keenam belas (2023) sampai dengan tahun kedua puluh (2027), sebesar 1 persen dari plafon DAU Nasional.

Pj Gubernur menyebutkan, penurunan dana otsus kelevel 1 persen yang diperkirakan sekitar Rp 4 triliun itu, signifikan berdampak negatif bagi APBA dan APBK.

Baca juga: Topik Hangat Aceh, Bendungan Tiro Dicoret dari PSN Hingga Dana Otsus dan Investasi yang Mandek

Baca juga: Perjuangkan Dana Otsus Tetap Lanjut, DPRA Getol Finalkan Draf Revisi UUPA Lewat Satu Pintu

"Terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, investasi, tingkat pengangguran, angka kemiskinan, layanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelaksanaan keistimewaan Aceh," tulis Pj Gubernur Aceh.

Achmad Marzuki juga memaparkan tentang hasil kajian Program Kompak yang menunjukkan bahwa dana otsus memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian Aceh.

Dana otsus menyebabkan ruang fiskal Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di posisi sangat baik, sehingga pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam berbagai bidang mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Oleh karena itu, seiringan dengan revisi UUPA yang tengah berjalan saat ini dan sudah masuk dalam program legislasi nasional, Achmad Marzuki mengusulkan perubahan pada norma pasal terkait otsus di dalam UUPA.

"Maka kami mengusulkan agar norma Pasal 183 ayat (2) dapat diubah menjadi ‘Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu tidak ditentukan, yang besarnya setara dengan 2,25 persen (dua koma dua puluh lima persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional'," tulis Pj Gubernur Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved