Berita Banda Aceh
Beraksi di Tujuh Lokasi, Pelaku Curanmor asal Sumut Berhasil Menjual dua Unit Sepeda Motor ke Medan
"Dari tangan pelaku kita mengamankan lima unit kendaraan bermotor, pelaku beraksi di tujuh TKP, dan ada tujuh sepeda motor yang berhasil dicuri...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Dari tangan pelaku kita mengamankan lima unit kendaraan bermotor, pelaku beraksi di tujuh TKP, dan ada tujuh sepeda motor yang berhasil dicuri, sementara duanya lagi sudah dijual ke Medan, Sumatera Utara," ungkapnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Rimueng dan Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus curanmor pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Setidaknya, ada dua orang tersangka asal Sumatera Utara berhasil diamankan polisi.
Pengakuan awal dari kedua tersangka, semula tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Banda Aceh.
Namun setelah hasil pengembangan, akhirnya pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepeda tak hanya di tiga TKP, melainkan tujuh lokasi.
Dari hasil interogasi terhadap Arif Prans dan Susanto, Polisi berhasil mengamankan sepeda motor lainnya yang dicuri.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan lima unit kendaraan bermotor.
"Dari tangan pelaku kita mengamankan lima unit kendaraan bermotor, pelaku beraksi di tujuh TKP, dan ada tujuh sepeda motor yang berhasil dicuri, sementara duanya lagi sudah dijual ke Medan, Sumatera Utara," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Amankan 16 Tersangka di Lhokseumawe, Terlibat Curat, Curas hingga Curanmor
Atas informasi tersebut kata Ryan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian di Medan, Sumatera Utara untuk mengungkap penadah sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku.
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan cara menunggu kelengahan korban.
"Jadi mereka ini spesialis curanmor yang pemiliknya meninggalkan kunci di kendaraan, setelah diintai kemudian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau kepada seluruh warga, agar dalam memarkirkan sepeda motor atau meletakkan barang berharga agar berhati - hati.
"Hati - hati dalam memarkirkan sepeda motor dan meletakkan barang berharga, kemudian periksa sebelum meninggalkan lokasi, apakah ada yang tertinggal agar menghindari dari hal - hal yang tidak di inginkan," imbau Kompol Ryan.
Baca juga: 2 Polisi dan 2 Warga Ditusuk saat Tangkap Penadah Curanmor di Tangerang, Korban Alami Luka Sobek