FAKTA Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita, Syukri Zen Ditahan Polisi, Terancam Dipecat dari Gerindra

Oknum DPRD Palembang, Syukri Zen yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU menjadi tersangka penganiayaan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Oknum DPRD Palembang, Syukri Zen yang melakukan pemukulan terhadap seorang  wanita di SPBU menjadi tersangka penganiayaan.

Syukri Zen menganiaya wanita bernama Nurmala akhirnya mendekam di penjara.

Sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang wanita di SPBU viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus lalu di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, namun baru viral akhir-akhir ini.

berikut perkembangan terkini dari kejadian anggota DPRD Kota Palembang pukul wanita di SPBU:

1. Berstatus tersangka dan ditahan

Setelah video aksi pemukulannya viral, Syukri Zen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Syukri Zen juga langsung ditahan.

Ia dijemput polisi pada Rabu (24/8/2022) malam.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Kamis (25/8/2023) dikutip dari Sripoku.

Penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah bukti yang dikantongi penyidik.

Di antaranya yakni rekaman CCTV aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen.

"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka karena Pukul Wanita di SPBU, Terancam Dipecat dari Gerindra

2. Dijerat pasal 351 KUHP

Masih dari sumber yang sama, dalam kasus ini, Syukri Zen dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

3. Nasib Syukri Zen di Gerindra diputuskan besok

Selain menghadapi proses pidana, Syukri Zen juga bakal menjalani sidang di partai asalnya yakni Partai Gerindra.

Nasib Syukri Zen akan diputuskan dalam sidang Mahkamah Partai di DPP Partai Gerindra yang dijadwalkan digelar pada Jumat (26/8/2022). 

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya telah memanggil Syukri Zen untuk di sidang di mahkamah partai.

"Ya kami semalam sudah menyampaikan panggilan kepada yang bersangkutan untuk kita sidang di mahkamah partai besok, di DPP (Partai Gerindra) pagi pukul 10.00 WIB," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Habiburokhman mengingatkan kepada kader Partai Gerindra agar tak melakukan tindakan kekerasan, apalagi terhadap perempuan.

"Tentu tidak boleh kader Gerindra memukul orang apalagi perempuan," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan pihaknya tak memberikan toleransi bagi kadernya yang melakukan pelanggaran.

Ia berjanji akan menindak tegas terhadap Syukri Zen, atas perbuatannya.

"Itu pelanggaran yang cukup berat, sanksinya ya bisa diberhentikan. Jadi kita mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan dan kita akan saksi yang keras," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi. 

Meski proses hukum telah berjalan, sidang di partai juga akan tetap berjalan.

Kartika mengkonfirmasi dirinya bakal hadir dalam sidang Mahkamah Partai pada Jumat besok.

"Kami bersama dengan DPC akan hadir dalam sidang di Mahkamah Partai, meski yang bersangkutan sudah ditahan," kata Ketua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi, Kamis (25/8/2022), dikutip dari Sripoku. 

Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentu DPP, sudah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

"Bagaimanapun tindakan yang bersangkutan merupakan tindakan yang tidak terpuji, apalagi saya juga seorang wanita, sangat sedih dan kecewa," ujar Wakil Ketua DPRD ini.

Menurut Kartika apa yang dilakukan Syukri Zen sudah melanggar hukum dan AD/ART Partai, maka dari itu sanksi apa yang akan diputuskan kita tunggu keputusan DPP.

"Ini pelajaran bagi kita semua, karena itu kami berpesan kepada kader Partai Gerindra, untuk menjaga sikap dan perilaku, apalagi anggota DPRD itu contoh bagi masyarakat luas," tandas Kartika.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Sumsel atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan, M Syukri Zen kepada seorang perempuan di tengah umum.

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," terangnya.

4. Alasan Syukri Zen pukul wanita

Syukri Zen sempat mengungkap alasan dirinya memukul wanita di SPBU. 

Dikatakannya, ia kesal karena tidak diberi jalan saat antre hendak membeli minyak.

"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, " kata Syukri Zen dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022) malam, dikutip dari Sripoku. 

Ia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya.

Syukri Zen pun turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.

"Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal, " ujarnya.

Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya.

"Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban, " ungkapnya.

5. Syukri Zen Laporkan Balik Nurmala

Sebelum ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, Syukri Zen oknum DPRD pukul wanita di SPBU ternyata juga sempat melaporkan balik Nurmala ke Polsek Ilir Barat I Palembang atas kasus penganiayaan.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Syukri Zen membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2022.

"Dia melapor atas kasus penganiayaan," kata Roy, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan laporan yang dibuatnya, Syukri Zen mengaku ada teman Tata yang ikut melakukan penganiayaan saat keributan itu terjadi.

Laporan tersebut juga turut disertai dengan keterangan saksi dari pihak pelapor dalam hal ini Syukri Zen.

"Ya namanya orang yang melapor, tentu harus diterima. Tapi untuk tindak lanjutnya, bagaimana hasilnya, nanti kita lihat berdasarkan penyelidikan," ujarnya.

"Sementara ini atas laporan yang dia (Syukri Zen) buat, karena menurut keterangan beberapa saksi (dari Syukri Zen) ada temannya korban (Tata) ikut melakukan pemukulan, makanya jatuhnya ke pasal 170. Itu berdasarkan keterangan pelapor dan saksi dari dia. Tapi itu kita lakukan penyelidikan lagi," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Illegal Logging Ditangkap, Satu Mobil Berisi Kayu Diamankan

Baca juga: Iran Tumpas Kelompok Agama Bahai, 30 Orang Ditangkap, Puluhan Bangunan dan Tanah Disita

Baca juga: AS Kirim Pesan Jelas ke Suriah, Serangan Udara Sebagai Peringatan Keras ke Iran

Tribunnews.com: Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Kini Ditahan Polisi, Nasibnya di Gerindra Diputus Besok

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved