Internasional
Iran Tumpas Kelompok Agama Baha'i, 30 Orang Ditangkap, Puluhan Bangunan dan Tanah Disita
Pasukan keamanan Iran menumpas kelompok agama Bahai dengan melakukan penangkapan, penggerebekan dan perampasan tanah.
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Pasukan keamanan Iran menumpas kelompok agama Bahai dengan melakukan penangkapan, penggerebekan dan perampasan tanah.
Amnesty International mengatakan para pejabat Iran menangkap 30 anggota komunitas itu sejak 31 Juli 2022.
Termasuk menyita puluhan properti, dalam apa yang disebutnya perampasan tanah.
Amnesty menambahkan banyak anggota Baha'i telah menjadi sasaran interogasi.
Bahkan, dipaksa untuk memakai pergelangan kaki elektronik.
Amnesty meminta orang-orang di seluruh dunia untuk menentang penindasan kelompok tersebut.
Baha'i merupakan sekte agama non-Muslim terbesar di Iran, dan sering mengalami penindasan.
Baca juga: Serangan Serangga Tutup Paksa Museum Seni Terkenal Iran, Museum Minta Maaf
Sejak tahun 1991, menyusul keputusan Dewan Kebudayaan Revolusioner Tertinggi, telah menjadi kebijakan resmi untuk secara aktif memblokir pembangunan sosial, politik dan ekonomi mereka.
Dikatakan, mereka harus dikeluarkan dari universitas dan ditolak dari pekerjaan jika terindentifikasi sebagai Baha'i.
Komunitas Internasional Baha'i mengatakan 68 orang telah dipenjara di Iran karena mempraktikkan keyakinan tersebut.
Pada 1 Agustus 2022, Kementerian Intelijen Iran mengatakan telah menangkap anggota inti partai Baha'i" yang menyebarkan ajaran Baha'i.
Ditambahkan, mereka berusaha menyusup ke berbagai tingkat pendidikan di seluruh negeri, terutama taman kanak-kanak.
PBB mengatakan lebih dari 1.000 anggota Baha'i saat ini menghadapi penahanan di Iran.
Termasuk 26 orang akan segera dipenjara di kota Shiraz, provinsi Fars, menyusul keyakinan mereka pada Juni 2022 atas berbagai kejahatan yang diduga mengancam keamanan nasional.
Baca juga: Serangan Terhadap Ulama Meningkat di Iran, Dipicu Kemarahan Publik Atas Hidup Makin Sulit
Pada 25 Juni 2022, pengadilan menguatkan keputusan untuk menyita 18 properti milik Baha'i di Provinsi Semnan.