Konsultasi Agama Islam

Hukum Membaca Basmalah dalam Penyembelihan - Konsultasi Agama Islam

Mohon jawaban serta referensinya hukum memakan daging sembelihan di pasar yang kita tidak tahu apakah sesuai syariat. Dan Apakah mesti baca basmalah

Editor: Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Hukum membaca basmalah dalam penyembelihan 

Konsultasi Agama Islam kerjasama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD)

Pertanyaan kelima belas

Assalamualaikum wr wb.

Teungku Alizar Usman yg dirahmati Allah. Mohon jawaban serta referensinya hukum memakan daging sembelihan di pasar yang kita tidak tahu apakah sesuai syariat. Dan Apakah mesti baca basmalah, menghadap kiblat dan laki-laki yg menyembelih? Terima kasih Tgk atas jawabannya. Semoga Allah senantiasa menjaga makanan halalan thaiyyiban mubarakan fihi.

Harun BM (Warga Kopelma Darussalam)

Pertanyaan akan ditampung oleh tim Ruang Konsultasi Agama Islam untuk di ke kirim ke pangasuh dan ditayangkan di website serambinews.com.
Pertanyaan akan ditampung oleh tim Ruang Konsultasi Agama Islam untuk di ke kirim ke pangasuh dan ditayangkan di website serambinews.com. (SERAMBINEWS.COM)

Jawaban :

Wa’alaikumussalam wr wb.

Terima kasih Sdr Harun BM warga Kopelma Darussalam Banda Aceh yang telah menjadikan ruang Konsultasi Agama Islam, kerja sama serambinews.com dengan ISAD (Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh) ini sebagai tempat bertanya. Semoga kita semua dan para pembaca Konsultasi Agama Islam serambinews.com ini selalu mendapat ridha Allah Ta’ala.

Sebelum kami menjawab hukum memakan daging sembelihan di pasar yang kita tidak tahu apakah sesuai syariat, lebih dahulu kami jelaskan hukum membaca basmalah, menghadapkan sembelihan ke kiblat dan hukum penyembelihan yang dilakukan oleh bukan laki-laki, sebagai berikut :

1.  Terjadi khilaf ulama dalam hal kewajiban membaca basmalah pada ketika penyembelihan hewan. Menurut Mazhab Syafi’i, hukumnya hanya bersifat anjuran. Sedangkan menurut Mazhab Abu Hanifah, membaca basmalah merupakan syarat ketika sengaja dan tidak menjadi syarat pada saat dalam keadaan lupa. Pendapat yang kuat dari Malik sama dengan mazhab Abu Hanifah. Adapun yang masyhur dari Ahmad bin Hanbal, membaca basmalah menjadi syarat dalam penyembelihan baik pada ketika sengaja maupun lupa. Karena itu, apabila meninggalkannya, baik sengaja maupun lupa, maka sembelihannya itu dihukum bangkai. (Majmu’ Syarah al-Muhazzab : VIII/410-411)

 Perbedaan pendapat di atas karena berbeda dalam memahami makna firman Allah Ta’ala berbunyi :

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْه

Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.(Q.S. al-An’am : 121)

Ulama yang mewajibkan membaca basmalah berpegang kepada dhahir makna ayat ini. Adapun ulama yang tidak mewajibkan menempatkan ayat ini dalam konteks penyembelihan dengan qashad untuk berhala. Penafsiran yang kedua ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala berbunyi :

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِ

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved