Konsultasi Agama Islam

Hukum Membaca Basmalah dalam Penyembelihan - Konsultasi Agama Islam

Mohon jawaban serta referensinya hukum memakan daging sembelihan di pasar yang kita tidak tahu apakah sesuai syariat. Dan Apakah mesti baca basmalah

Editor: Syamsul Azman
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Hukum membaca basmalah dalam penyembelihan 

Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah (Q.S. al-Maidah : 3)

Baca juga: Bagaimana Hukum Wakaf Uang? - Konsultasi Agama Islam

Berdasarkan ini, yang diharamkan adalah hewan sembelihan atas nama bukan selain Allah seperti atas nama berhala. Karena itu, hewan sembelihan atas nama Allah atau tidak menyebut nama apapun (tanpa membaca basmalah) masih dalam katagori halal. Dalil lain yang mendukungnya, syara’ menghalalkan sembelihan ahli kitab, sementara mereka tidak membaca basmalah ketika menyembelih. Allah berfirman :

وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم

Makanan orang-orang ahli kitab halal bagimu (Q.S. al-Maidah : 5)

2.  Hukum menghadap kiblat hewan sembelihan ketika menyembelih adalah tidak wajib, yakni hanya sunnah. Jalal al-Mahalli telah menyebutnya termasuk salah satu perbuatan sunnah dalam penyembelihan dengan kata beliau :

)وَيُوَجِّهُ لِلْقِبْلَةِ ذَبِيحَتَهُ) بِأَنْ يُوَجِّهَ مَذْبَحَهَا

Disunnahkan menghadap kiblat sembelihannya, yakni dengan cara menghadapkan sembelihannya ke kiblat (al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin IV/244)

3.  Tidak ada kewajiban penyembelih harus laki-laki. Dalam al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin dijelaskan :

وَيَحِلُّ ذَبْحُ صَبِيٍّ مُمَيِّزٍ وَكَذَا غَيْرُ مُمَيِّزٍ

Halal penyembelihan dari anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan najis dan  tidak najis dan lain-lain) dan demikian juga yang belum mumayyiz.

Kemudian Qalyubi menerangkan :

وَلَا يُكْرَهُ ذَلِكَ وَكَالصَّبِيِّ فِي ذَلِكَ الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى وَالْحَائِضُ وَالنُّفَسَاءُ وَالْأَخْرَسُ وَالْأَقْلَفُ وَالْمُكْرَهُ

Tidak dimakruhkan itu (penyembelihan dari anak-anak). Sama hukumnya penyembelihan  anak-anak penyembelihan yang dilakukan oleh perempuan, khuntsa, yang berhaid, bernifas, orang bisu, yang belum dikhitan dan orang yang dipaksa.(Qalyubi ‘ala al-Mahalli IV/241)

Baca juga: Permasalahan Seputar Shalat Jamak dan Qasar - Konsultasi Agama Islam

4.  Adapun hukum memakan daging sembelihan di pasar yang tidak diketahui apakah sesuai syariat atau tidak, maka dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.    Apabila ada tanda-tanda (qarinah hal) yang menghasilkan dhan (dugaan) bahwa sembelihan tersebut sesuai dengan syari’at seperti membeli daging di negeri muslim (misalnya di Aceh), maka hukumnya halal. Karena dhahir hal orang muslim melakukan penyembelihan sesuai dengan syariat. Ini sesuai dengan qaidah fiqh :

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved