Konsultasi Agama Islam
Hukum Membaca Basmalah dalam Penyembelihan - Konsultasi Agama Islam
Mohon jawaban serta referensinya hukum memakan daging sembelihan di pasar yang kita tidak tahu apakah sesuai syariat. Dan Apakah mesti baca basmalah
نحن نحكم بالظواهر
Kita menetapkan hukum sesuai dengan dhahirnya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalany menjelaskan,
ويستفاد منه أن كل ما يوجد في أسواق المسلمين محمول على الصحة ، وكذا ما ذبحه أعراب المسلمين
Disimpulkan dari hadis ini, bahwa daging yang beredar di pasar kaum muslimin dipahami sebagai daging yang sah (sembelihannya). Demikian pula hewan yang disembelih kaum muslimin baduwi pedalaman. (Fathulbarri IX/635)
b. Adapun apabila tidak ada tanda-tanda (qarinah hal) sembelihan tersebut sesuai dengan syariat, maka hukumnya adalah haram seperti membeli daging di negeri kafir, sementara itu tidak ada tanda-tanda lain yang menghasilkan dugaan bahwa sembelihan tersebut disembelih sesuai syariat (salah satu tanda lain pada zaman sekarang adanya label halal). Penjelasan ini sesuai dengan qaidah fiqh :
اذَا حَصَلَ الشَّكُّ فِي الذَّكَاةِ الْمُبِيحَةِ لِلْحَيَوَانِ لَمْ يَحِلَّ لِأَنَّ الْأَصْلَ تَحْرِيمُهُ
Apabila muncul ragu-ragu dalam penyembelihan yang menghalalkan hewan, maka tidak halal, karena yang menjadi asalnya adalah haram. (Syarah Muslim XIII/78)
Wallahua’lam bisshawab
Baca juga: Hari ‘Asyura 10 Muharram antara Sunnah dan Bid’ah - Konsultasi Agama Islam