Berita Aceh Barat

Pelanggar Lalu Lintas Disidang di Tempat, 25 Kendaraan Kena Tilang

Kegiatan razia gabungan yang merupakan kerja sama antara Satlantas Polres Aceh Barat, Polisi Militer, Kejaksaan Negeri Aceh Barat

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Para pelanggar kendaraan lalu lintas mengantre untuk mengikuti persidangan di lokasi razia Jalan Gajah Mada Meulaboh, tepatnya di depan kantor Bupati Aceh Barat, Rabu (24/8/2022). 

Mereka satu persatu dipanggil mengikuti persidangan.

Pihak kepolisian yang menilang melakukan pendataan dan menyerahkan surat tilang sesuai dengan kesalahan masing-masing, sehingga hakim langsung mengadili dan memutuskan kesalahan mereka dan menyelesaikan administrasi atau denda di lokasi itu juga.

Pihak kepolisian menyebutkan, proses pelaksanan razia dan sidang di tempat berjalan dengan lancar.

Adapun jumlah kendaraan roda dua yang ditilang mencapai 17 unit, sedangkan kendaraan roda empat mencapai 8 unit.

Seluruh pelanggar langsung disidang di tempat oleh hakim pengadilan negeri.

“Bagi pelanggar yang telah mendapat putusan langsung diarahkan membayar denda kepada petugas kejaksaan,” kata Kompol Iswar.

Dia berharap agar warga memenuhi berbagai aturan sehingga tidak kena tilang dan denda.(sb)

Baca juga: Viral, Pengendara Tanpa Helm Kena Tilang Elektronik di Persawahan, Begini Cara Kerja ETLE Mobile

Baca juga: Satlantas Polres Bireuen Keluarkan 20 Surat Tanda Tilang kepada Pelanggar Lalu Lintas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved