Polisi Tembak Polisi

Begini Respons Napoleon Bonaparte Jika Nanti Ferdy Sambo Ditempatkan Satu Sel dengan Dirinya

Irjen Napoleon Bonaparte kembali jadi topik pembicaraan setelah diisukan ingin satu sel dengan Irjen Ferdy Sambo....

Editor: Eddy Fitriadi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Irjen Napoleon Bonaparte. Begini Respons Napoleon Bonaparte Jika Nanti Ferdy Sambo Ditempatkan Satu Sel dengan Dirinya. 

SERAMBINEWS.COM - Irjen Napoleon Bonaparte kembali jadi topik pembicaraan setelah diisukan ingin satu sel dengan Irjen Ferdy Sambo.

Namun informasi yang sudah heboh di media sosial tersebut dibantah Napoleon Bonaparte.

Napoleon Bonaparte mengaku tak pernah mengeluarkan satu pernyataan pun terkait hal itu.

"Kapan saya pernah ngomong itu, ah? Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?" ucap Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Napoleon Bonaparte menyebut penempatan seseorang di sel ditentukan oleh petugas.

Namun, ia sangat terbuka bilamana hal itu kemungkinan Ferdy Sambo satu sel dengannya sambil berseloroh dalam bahasa Jawa.

"Itu bukan saya yang menentukan. Kalau memang satu sel, masak saya tolak? ya saya openi (buka dalam bahasa jawa)," imbuhnya.

Napoleon Bonaparte diketahui saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, Napoleon pun kini menjadi terpidana dalam kasus suap Djoko Tjadra.

Ia divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sidang Pleidoi

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Napoleon Bonaparte menjalani sidang pleidoi atas kasus penganiaayaan M Kece, Kamis (25/8/2022).

Dalam pleidoinya, Napoleon menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.

Napoleon mengatakan, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Untuk itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada ada.

Ia memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini.

Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.

"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," kata Napoleon.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Napoleon Bonaparte Sangat Welcome Jika Ferdy Sambo Dikirim Satu Sel Dengannya"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved