Dipecat Tak Hormat, Ferdy Sambo Tak terima dan Ajukan Banding, Punya Rencana Baru?

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lewat sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) kemarin.

Editor: Amirullah
YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J membuat karie Ferdy Sambo pupus.

Ferdy Sambo harus menerima nasib akibat ulahnya sendiri.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo sempat jadi misteri dan banyak kejanggalan.

Namun, satu per satu fakta terungkap setelah ditelurusi oleh polisi.

hingga akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kini, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lewat sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) kemarin.

Namun siapa sangka bukannya legowo menerima keputusan tersebut, Ferdy Sambo justru mengajukan banding.

Suami Putri Candrawathi seolah tak terima dirinya dipecat secara tidak hormat.

Padahal diketahui Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.

Ferdy Sambo jalani sidang kode etik
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik (YouTube Kompas TV)

Bahkan Ferdy Sambo juga melibatkan puluhan anggota polisi untuk melancarkan aksinya tersebut.

Kini dengan percaya diri, Ferdy Sambo blak-blakan mengajukan banding atas pemecatan dirinya.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.


Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved