Dipecat Tak Hormat, Ferdy Sambo Tak terima dan Ajukan Banding, Punya Rencana Baru?
Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lewat sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) kemarin.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
'Kau Jangan Kurang Ajar' Ferdy Sambo Diamuk Ketua Komnas HAM, Nyali Suami Putri Ciut: Ga Pantas Saya
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku sempat marahi Ferdy Sambo.
Saking marahnya, Ketua Komnas HAM sampai mengancam akan menggugat Ferdy Sambo.
Nyali suami Putri Candrawathi pun menciut setelah dirinya diamuk Ketua Komnas HAM tersebut.
Bahkan Ferdy Sambo pun mengakui perbuatannya amatlah tidak pantas dilakukan oleh Jenderal bintang dua sepertinya.