Motif Pembunuhan Brigadir J Mengerucut, Kapolri Sebut Hanya Ada Dua Kemungkinan FS Bunuh Ajudannya
Kapori menegaskan hanya ada dua kemungkinan motif Mantan Kadiv Propam Polri itu membunuh ajudannya sendiri.
Sebagaimana diberitakan, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sementara berkas empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo atau suami dari Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada pekan lalu.
Laporan Kasus Pelecehan Seksual Dihentikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Brigadir J Mengerucut, Penjelasan Kapolri dengan Pengacara Ada Kemiripan
Baca juga: Sanna Marin, PM Termuda Finlandia Jadi Sorotan, Video Pesta Liar di Rumah Dinasnya Bocor
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Dipecat Langsung oleh Presiden Jokowi
Baca juga: Survei: Publik Yakin Brigadir J tak Lecehkan Putri Chandrawathi, tapi Dibunuh karena Alasan Tertentu