Berita Aceh Besar
Tak Didata Oleh Disdikbud Aceh Besar, Tenaga Honorer Mengadu ke Kobar GB
Sekitar sepuluh orang tenaga honorer di Aceh Besar mengadukan pemerintah setempat ke Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekitar sepuluh orang tenaga honorer di Aceh Besar mengadukan pemerintah setempat ke Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) Aceh.
Karena tidak mendata mereka sebagai tenaga non ASN yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketiadaan pendataan bisa menghilangkan peluang para tenaga honorer untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
“Yang didata hanya tenaga kontrak,” kata Ketua Kobar GB Aceh Husniati Bantasyam kepada Serambi, Jumat (26/8/2022) usai mendengar keluh kesah tenaga honorer.
Baca juga: Sulit Input Data Akibat tak Ada SK dari Dinas, Muslim DPRA: Dinas Harus Bantu Kawal Tenaga Honorer
Husniati meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar tidak diskriminatif dalam melakukan pendataan tenaga non ASN.
Sebab, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah melakukan pendataan semua tenaga non ASN, baik tenaga kontrak maupun tenaga honorer.
Kondisi yang ada di Aceh Besar, kata Husniati, sangat bebeda dengan daerah lain yang mana semua tenaga non ASN didata.
“Mereka tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK. Tapi meminta didata sebagai tenaga non ASN. Ada ratusan tenaga honorer di Aceh Besar,” ujarnya.
Baca juga: Haji Uma Laporkan Bimtek Luar Daerah Kuras Dana Desa ke Menkeu dan BPKP, Ini Tanggapan Sri Mulyani
Husniati menilai ada kejanggalan ketika tenaga honorer tidak didata. Padahal selama ini tenaga honorer tidak menerima gaji dari APBK, melainkan dari dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN dan dikelola masing-masing sekolah.
“Kan sayang mereka yang sudah mengabdi 10-15 tahun sebagai tenaga honorer, tapi tidak di data. Ditakutkan saat dibuka tes PPPK pada tahun 2023 nanti hanya karena mereka tidak didata. Sedangkan batas akhir pendataan 30 September 2022,” ujarnya.
Dedi Fahrizal, salah satu tenaga honorer yang ikut mengadu ke Koba GB Aceh didampingi rekannya yang lain mengaku bahwa persoalaan tersebut sudah pernah disampaikan oleh tenaga honorer dari kesehatan ke DPRK Aceh Besar dan pemerintah setempat.
Baca juga: VIDEO UPDATE Tenaga Kesehatan Bakti Demo ke DPRK Aceh Besar
Baca juga: VIDEO Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak dengan Hormat (PTDH) Oleh Polri
Namun, usaha mereka tidak membuahkan hasil karena menurut Dedi, sebelumnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pendataan hanya untuk tenaga kontrak.
Sementara pemerintah masa transisi saat ini, menurutnya, tidak berani mengubah aturan tersebut.
Suwaimah, tenaga honorer lainnya mengaku sangat takut apabila mereka tidak didata sekarang. Karena mereka akan kehilangan kesempatan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK.