Berita Aceh Singkil
Terpidana Khamar Dicambuk 40 Kali, Kasatpol PP Aceh Singkil Sebut Pelaku Sudah 2 Kali Dihukum Cambuk
Eksekusi cambuk dihadiri Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Kabid PSI dan WH Aceh Singkil, Julkar
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Eksekusi cambuk dihadiri Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Kabid PSI dan WH Aceh Singkil, Julkarnain dan sejumlah staf lainnya.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Karnius dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 40 kali di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Jumat (26/8/2022).
Pria ini dicambuk lantaran melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk dihadiri Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Kabid PSI dan WH Aceh Singkil, Julkarnain dan sejumlah staf lainnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan, terhukum terlibat kasus khamar. Kasus itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhukum.
Sebelumnya, kata Ahmad Yani, pada tahun 2019, terhukum Karnius sudah pernah dicambuk dalam kasus serupa.
Baca juga: Empat Algojo Cambuk 10 Terpidana, Predator Seksual Anak
Baca juga: VIDEO Tersangka Judi Online Higgs Domino Island Terancam 12 Kali Cambuk
Baca juga: Dua Pemuda Abdya Tersangka Rudapaksa Gadis Disabilitas di Nagan Raya Ditahan, Juga Terancam Cambuk
Ternyata kata Ahmad Yani, selang tiga tahun kemudian, pria ini kembali tersangkut perbuatan yang sama. "Sudah pernah dicambuk seingat saya tahun 2019 lalu," kata Ahmad Yani.
Selain dicambuk, terhukum juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu sebagaimana harapan Ahmad Yani dan lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terpidana-khamar-dicambuk-di-rutan.jpg)