Usai Banding, Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya
Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo dan tidak berlaku PK.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Seperti yang diketahui, sesuai hasil sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Terkait putusan sidang itu, Ferdy Sambo bakal mengajukan banding.
"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo seusai putusan sidang pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Akan tetapi setelah banding itu diajukan, Ferdy Sambo tidak akan bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo dan tidak berlaku PK.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, dikutip daro Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Terima Uang Pensiun dan Tidak Akan Dapat Gelar Purnawirawan
Namun Dedi tak menjelaskan alasan terkait tidak diberlakukannya peninjauan kembali dalam perkara yang dilakukan Ferdy Sambo.
Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 83 menyebutkan bahwa KKEP PK dapat dilakukan atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.
"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya," tutur Dedi.
Adapun dalam hasil putusan KKEP pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.
"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya," ujar Dedi.
Menurut dia, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia
Seperti yang diketahui, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.
"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
Sedangkan sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Baca juga: Terkait Dugaan Penjualan Darah UDD PMI Banda Aceh, Polisi Sebut tak Ada Indikasi Melawan Hukum
Baca juga: Modus Obati Janda, Guru Spiritual Ini Minta Korban Setubuhi Anak hingga Potong Bagian Sensitif
Baca juga: VIDEO - Polisi Nyatakan Tak Ada Indikasi Melawan Hukum Terkait Kasus Penjualan Darah PMI Banda Aceh
Kompastv: Usai Banding, Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya