Berita Banda Aceh
Polisi: Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum Kasus Penjualan Darah ke Tangerang
Unit Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh
BANDA ACEH - Unit Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kota Tangerang, Mei 2022 lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut selama empat bulan terakhir.
"Kasus ini sempat mencuat di media online.
Atas dasar itu kita ambil inisiatif melakukan penyelidikan untuk menekan isu liar," kata Ryan di ruang gelar perkara Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (26/8/2022).
Dikatakan, setidaknya ada 32 saksi yang diperiksa, mulai dari PMI Kota Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, UDD PMI Kota Tangerang, keterangan dari bagian hukum Setda Aceh, serta saksi lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Pihaknya juga melakukan pendalaman langsung dengan mengkonfirmasi langsung ke PMI Kota Tangerang, pihak rumah sakit.
"Kita juga mendalami untuk mendapat keterangan lain bidang kecantikan.
Karena ada opini bahwa darah tersebut dijual ke klinik kecantikan," ujarnya.
Dikatakan Ryan, untuk mendapatkan informasi yang lebih, pihaknya langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mendatangi laboratorium PMI Kota Banda Aceh dan PMI Kota Tangerang.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan semua tahapan yang dilakukan, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa memang benar telah terjadi pendistribusian darah oleh UDD PMI Kota Banda Aceh ke UDD PMI Kota Tangerang dalam periode Desember 2021, Januari 2022, Februari dan April 2022, dengan jumlah darah yang dikirimkan sebanyak 2.
Baca juga: Terkait Dugaan Penjualan Darah UDD PMI Banda Aceh, Polisi Sebut tak Ada Indikasi Melawan Hukum
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Minta Manajemen RSUDZA Perluas Ruang IGD, Sepakati Donor Darah ke PMI Banda Aceh
034 kantong darah jenis komponen Packed Red Cell (PRC).
"Kita juga memeriksa dari kargo dimana PMI Kota Banda Aceh mengirim darahnya melalui kargo.
Semuanya pendistribusiannya juga melalui kargo, jadi tidak ada yang melalui jalur lainnya," jelas Ryan.
Dari hasil penyelidikan itu, katanya, tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sebab lanjut dia, seluruh darah yang dikirimkan semuanya tiba PMI Kota Tangerang.
Baca juga: Relawan Tolak Pembekuan Pengurus PMI
Polisi juga sudah memeriksa kebenaran, peruntukan darah tersebut sesuai dengan daftar dan didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang.
Semua status dan komponen yang dilakukan melalui aplikasi, serta pemeriksaan data yang kesemuanya sinkron sesuai dengan pengiriman dan penyerahan ke PMI Kota Tangerang.
"Jadi datanya semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas," ucapnya.
Pihaknya juga melakukan penyidikan terkait dugaan darah tersebut digunakan untuk klinik kecantikan.
Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi penjualan darah untuk klinik kecantikan.
Dikatakan, darah PRC hanya bisa digunakan untuk pasien yang sebagai pengganti darah merah yang berkurang.
Sampai saat ini juga, belum ada bukti ilmiah dari darah PRC untuk kecantikan.
"Jadi keterangan dari dokter dan ahli, bahwa darah PRC tidak bisa digunakan untuk bahan kecantikan.
Karena hal tersebut, dua hari lalu kita melakukan surat penghentian penyelidikan terkait kasus ini," ujarnya.
Terkait UDD PMI Kota Banda Aceh mengenakan biaya pengiriman ke UDD PMI Kota Tangerang sebesar Rp 300 ribu per kantong darah, ia mengatakan, bahwa pihak PMI Tangerang memiliki biaya tambahan untuk cross matching.
Cross matching atau cross match sendiri adalah pemeriksaan utama yang dilakukan sebelum transfusi yaitu memeriksa kecocokan antara darah pasien dan donor sehingga darah yang diberikan benar-benar cocok.
"Jadi sampel darah pasien yang akan dicocokkan ini mengeluarkan biaya.
Jadi PMI Tangerang ada biaya tambahan selain biaya Rp 300 ribu tadi," jelasnya.
"Makanya mereka bisa menerima harga Rp 300 ribu, meskipun harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh itu sebesar Rp 360 ribu," lanjut dia.
Maka dari itu, kata Ryan, jangan ada opini bahwa ada permainan harga antara PMI Kota Banda Aceh dengan PMI Tangerang.
Sebab, kata dia, selain biaya cross matching, UDD PMI Tangerang juga memerlukan biaya untuk crosscek darah.
"Karena mereka tidak serta-merta percaya jika UDD Banda Aceh mengirim sampel darah A.
Jadi mereka harus crosscek lagi apa kebenaran sampel tersebut.
Mereka harus cek kembali," pungkasnya. (i)
Baca juga: Tolak Pembekuan Pengurus, Relawan Gelar Aksi di Kantor PMI Banda Aceh, Ini Tuntutannya
Baca juga: Merunut Ihwal Dugaan Jual Beli Darah, Berujung Pembekuan PMI Banda Aceh