Info Subulussalam
Tanggapi Soal Rekomendasi Pertambangan, Kadis DPMP2TSP Subulussalam Jelaskan Alur Proses Perizinan
semua perizinan pertambangan kewenangannya ada pada Pemerintah Aceh. Sementara DPMP2TSP Kota Subulussalam hanya non perizinan
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam, Asrul Assani menanggapi rekomendasi terhadap salah satu perusahaan pertambangan di daerah ini.
Penjelasan itu disampaikan Kepala DPMP2TSP Kota Subulussalam, Asrul Assani kepada Serambinews.com, Sabtu (27/8/2022) menanggapi anggota DPRK Subulussalam dalam pendapat akhir fraksi para sidang paripurna kemarin.
Asrul yang juga mantan Sekretaris Bappeda Kota Subulussalam tersebut menjelaskan alur proses perizinan.
Dia mengakui adanya rekomendasi yang diterbitkan untuk salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Baca juga: VIDEO Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Buluh Dori Kota Subulussalam
Namun, kata Asrul rekomendasi tersebut bukanlah izin yang serta merta menjadikan perusahaan terkait dapat beroperasi lantaran masih banyak tahapan yang harus dipenuhi.
Asrul pun membeberkan proses permohonan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi tersebut berawal surat yang diajukan salah satu perusahaan bernomor 01/TAB/Rek/XII/2021 tanggal 2 Desember 2021.
Lalu, 13 Januari DPMP2TSP Kota Subulussalam menerbitkan rekomendasi tsb jg telah ada rekomendasi nomor 503.2/27/II.3/I/2022 berdasarkan rekomendasi kepala desa serta camat terkait.
Selanjutnya pihak investor mengajukan permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMPTSP Aceh 2 Februari 2022.
“Jadi yang kami keluarkan adalah rekomendasi, bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMP2TSP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam,” terang Asrul
Dikatakan pula bahwa semua perizinan pertambangan kewenangannya ada pada Pemerintah Aceh. Sementara DPMP2TSP Kota Subulussalam hanya non perizinan.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Mardani Maming Tersangka Kasus Suap Izin Tambang
Lebih lanjut Asrul membeberkan bahwa perusahaan yang baru maka belum dapat melakukan aktivitas di lapangan.
Hal ini karena baru mengantongi ijin IUP eksplorasi dan belum memiliki izin produksi.
Dia pun menjelaskan ada banyak tahapan yang harus dilalui perusahaan tersebut untuk mendapatkan legalitas pertambahan.
Malah, kata Asrul jika dibaca rekomendasi yang mereka keluarkan secara jelas diterangkan perusahaan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin IUP eksplorasi.