Info Subulussalam

Tanggapi Soal Rekomendasi Pertambangan, Kadis DPMP2TSP Subulussalam Jelaskan Alur Proses Perizinan

semua perizinan pertambangan kewenangannya ada pada Pemerintah Aceh. Sementara DPMP2TSP Kota Subulussalam hanya non perizinan

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala DPMP2TSP Kota Subulussalam, Asrul Assani 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam, Asrul Assani menanggapi rekomendasi terhadap salah satu perusahaan pertambangan di daerah ini.

Penjelasan itu disampaikan Kepala DPMP2TSP Kota Subulussalam, Asrul Assani kepada Serambinews.com, Sabtu (27/8/2022) menanggapi anggota DPRK Subulussalam dalam pendapat akhir fraksi para sidang paripurna kemarin.

Asrul yang juga mantan Sekretaris Bappeda Kota Subulussalam tersebut menjelaskan alur proses perizinan.

Dia mengakui adanya rekomendasi yang diterbitkan untuk salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Baca juga: VIDEO Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Buluh Dori Kota Subulussalam

Namun, kata Asrul rekomendasi tersebut bukanlah izin yang serta merta menjadikan perusahaan terkait dapat beroperasi lantaran masih banyak tahapan yang harus dipenuhi.

Asrul pun membeberkan proses permohonan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi tersebut berawal surat yang diajukan salah satu perusahaan bernomor 01/TAB/Rek/XII/2021 tanggal  2 Desember 2021.

Lalu, 13 Januari DPMP2TSP Kota Subulussalam menerbitkan rekomendasi tsb jg telah ada rekomendasi  nomor 503.2/27/II.3/I/2022 berdasarkan rekomendasi kepala desa serta camat terkait.

Selanjutnya pihak investor mengajukan permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMPTSP Aceh  2 Februari 2022.

“Jadi yang kami keluarkan adalah rekomendasi, bukan izin, sedangkan permohonan yang dimaksud adalah permohonan izin IUP eksplorasi kepada DPMP2TSP Aceh bukan ke DPMP2TSP Kota Subulussalam,” terang Asrul

Dikatakan pula bahwa semua perizinan pertambangan kewenangannya ada pada Pemerintah Aceh. Sementara DPMP2TSP Kota Subulussalam hanya non perizinan.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Mardani Maming Tersangka Kasus Suap Izin Tambang

Lebih lanjut Asrul membeberkan bahwa perusahaan yang baru maka belum dapat melakukan aktivitas di lapangan.

Hal ini  karena baru mengantongi ijin  IUP  eksplorasi dan belum memiliki izin produksi.

Dia pun menjelaskan ada banyak  tahapan yang harus dilalui perusahaan tersebut  untuk mendapatkan legalitas pertambahan.

Malah, kata Asrul jika dibaca rekomendasi yang mereka keluarkan secara jelas diterangkan perusahaan tidak dapat melakukan eksplorasi sebelum mendapat izin  IUP eksplorasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved