Berita Aceh Singkil
Terpidana Khamar Dicambuk 40 Kali, Kasatpol PP: Pelaku Sudah 2 Kali Dihukum Cambuk
Karnius dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 40 kali di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil
SINGKIL - Karnius dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 40 kali di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Jumat (26/8/2022).
Ia dicambuk lantaran melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk dihadiri Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Kabid PSI dan WH Aceh Singkil Julkarnain dan sejumlah staf lainnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan, terhukum terlibat kasus khamar.
Kasus itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan terhukum.
Baca juga: Tujuh Pelanggar Qanun Akan Dieksekusi Cambuk, Tiga di Antaranya Merupakan Perempuan
Sebelumnya, kata Ahmad Yani, pada tahun 2019 terhukum Karnius sudah pernah dicambuk dalam kasus serupa.
Ternyata selang tiga tahun kemudian dia kembali tersangkut perbuatan yang sama.
“Sudah pernah dicambuk seingat saya tahun 2019 lalu,” kata Ahmad Yani.
Agar tidak ulangi perbuatan, selain dicambuk terhukum juga berjanji tidak menguulangi perbuatannya. (de)
Baca juga: Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Aceh Tengah, Satu Jarimah Khamar Dicambuk 60 Kali
Baca juga: Asyik Minum Khamar, Dua Pemuda Diamankan Satpol PP dan WH Simeulue
Baca juga: Empat Algojo Cambuk 10 Terpidana, Predator Seksual Anak