Video

VIDEO Nasib Ferdy Sambo, Dipecat dari Polri Hingga Tak Dapat Uang Pensiun

Sidang etik Sambo digelar kepolisian selama lebih dari 12 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menyebutkan, pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri membawa sejumlah implikasi.

Bambang mengatakan kepada Kompas.com pada Jumat (26/8/2022) Salah satunya, Sambo tak akan mendapat uang pensiun. Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut juga tidak akan mendapat gelar purnawirawan Polri.

Hak pensiun hanya mungkin didapat seandainya Polri mengabulkan surat pengunduran diri Sambo dari Korps Bhayangkara itu.

Baca juga: Isi Garasinya Mobil Seharga Miliaran Rupiah, Berapa Gaji Ferdy Sambo? Ini Rincian Angkanya

Namun, hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Polri (KKEP) telah menyatakan bahwa Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.

Kendati begitu, kata Bambang, putusan pemecatan Sambo kini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebab, pascasidang KKEP menyatakan pemecatan terhadap Sambo, jenderal bintang dua tersebut berencana mengajukan banding.

Jika sidang banding tetap memutuskan pemecatan tidak hormat, selanjutnya Kapolri atau Presiden akan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Sambo.

Sidang etik Sambo digelar kepolisian selama lebih dari 12 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Jenderal bintang dua itu telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menjadi otak pembunuhan anak buahnya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Narator: Rara
Editor: T. Nasharul

Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/15382221/selain-tak-terima-uang-pensiun-ferdy-sambo-juga-disebut-tidak-akan-dapat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved