Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Air Mata, Para Saksi Menangis

Yusuf membeberkan, yang menangis dalam dalam sidang etik itu bukan Sambo, melainkan saksi-saksi yang dihadirkan.

Editor: Faisal Zamzami
DOK DIVISI HUMAS POLRI
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dia akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai polisi. 

Kemudian, Dedi menyebutkan, 15 orang saksi yang dihadirkan terbagi menjadi tiga klaster.

Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," tutur Dedi.

Lima saksi yang Dedi maksud terlibat dalam ketidakprofesionalan olah TKP adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sementara itu, untuk klaster ketiga, mereka berkaitan dengan pengrusakan atau penghilangan alat bukti rekaman kamera CCTV.

Lima saksi ini adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Sidang KKEP kemudian memutuskan bahwa Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan horman (PTDH) dari institusi Polri.

Baca juga: VIDEO Pengunggah Konten Kerajaan Sambo Dibebaskan secara Restorative Justice

Ferdy Sambo Dipecat

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).

Sidang itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan menghadirkan 15 saksi.

Setelah 17 jam digelar, sidang etik terhadap Sambo berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari dengan keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Ahmad mengatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.

Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.

Sambo kemudian mengajukan banding atas keputusan pemecatan dari majelis KKEP.

Baca juga: Akankah Upaya Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diterima?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved